Oleh Rihad pada hari Senin, 06 Jul 2020 - 22:41:22 WIB
Bagikan Berita ini :

Jemaah Haji Wajib Pakai Masker dan Dilarang Sentuh Kabah

tscom_news_photo_1594050085.jpg
Suasana di sekitar Ka'bah (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Arab Saudi memutuskan untuk membatasi jumlah jemaah domestik yang menjalani ibadah haji hanya sekitar 1.000 jemaah guna mencegah penyebaran virus corona. Arab Saudi sendiri melarang pelaksanaan ibadah haji umat Muslim dari luar negeri untuk pertama kalinya di zaman modern ini.

Ibadah haji kali ini harus mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona. Antara lain jemaah haji dilarang berkumpul.

Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dalam pernyataannya menyebutkan, menyentuh Ka"bah akan dilarang selama musim haji tahun ini.

Jamaah haus menjaga jarak sosial 1,5 meter selama ibadah haji termasuk shalat berjamaah dan saat berada di area tawaf akan diberlakukan.

Selain itu, akses ke tempat suci haji di Mina, Muzdalifah dan Padang Arafah juga akan dibatasi bagi mereka yang memiliki visa haji mulai Minggu 19 Juli sampai 2 Agustus 2020.

Penggunaan masker sepanjang waktu juga akan menjadi syarat mutlak bagi para jemaah maupun penyelenggara haji.

tag: #haji  #corona  #arab-saudi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
MEDAN (TEROPONGSENAYAN) --Tim penasehat hukum terdakwa Robby Messa Nura, satu dari dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 tahun 2020 yang merugikan keuangan ...
Berita

Ketum SOKSI Apresiasi Putusan MK dan Ucapkan Selamat Kepada Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI. Ir. Ali Wongso Sinaga mengapresiasi tinggi amar putusan MK yang menolak permohonan gugatan Paslon 01 Anies -Amin dan Paslon 03 ...