Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 08 Jul 2020 - 20:44:31 WIB
Bagikan Berita ini :

Cari Keadilan Demi Menjaga Marwah Partai Golkar

tscom_news_photo_1594215871.jpg
Bendera Golkar (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Jual-beli aset kantor DPD Partai Golkar Kota Bekasi tahun 2004 berujung laporan ke polisi. Andy Iswanto Salim selaku pihak pembeli sempat menyeruduk kantor berlambang Pohon Beringin tersebut. Dirinya pun berencana melaporkan Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi ke Polda Metro Jaya.

Tindakan Andy Salim melaporkan Rahmat Effendi ke Polisi, menurutnya hanya ingin memperjuangkan haknya dan menuntut kepastian hukum. Selain itu, ia mengaku ingin membuka mata semua orang agar bisa menilai bahwa tingkah laku penguasa yang zalim.

"Bahwa di mata Rahmat Effendi tidak ada kebaikan, semua orang baik dan mendukung tidak berguna di mata nya, selain hanya dipergunakan untuk keuntungan sendiri. Lalu apakah kepada mereka kita bisa percayakan suara dan hak kita," katanya, Rabu (8/7/2020).

Andy Salim mengaku sudah mengikuti dan melakukan semua kemauan dan saran yang pernah diajukan pihak penjual seperti menunggu penyelesaian kasus setelah masa Pilkada Kota Bekasi tahun 2018 lalu.

“Itu semua saya lakukan demi menjaga marwah dan keberhasilan Partai Golkar di Kota Bekasi tapi hingga saat ini saya malah saya dipermainkan,” katanya.

Andy pun menyayangkan tindakan pengurus DPD Golkar Bekasi tidak amanah dan tidak mentaati hukum tersebut.

“Ini sudah dzolim hak orang dan konyolnya kok DPD Golkar Bekasi kembali menggugat saya di PN Bekasi di Maret 2020 dengan dalil bahwa mereka tidak pernah merasa memiliki asset yang sudah mereka perjual belikan dengan saya,” katanya.

Sedangkan menurut keterangan Rahmat Effendi, gedung yang terletak di Jalan Raya Ahmad Yani, Bekasi Selatan itu sebetulnya sudah dibeli tak lama setelah peristiwa pemekaran kepengurusan DPD Golkar Bekasi, oleh seseorang bernama Andi Salim.

"Sampai saat ini, pembeli tidak bisa menyelesaikan proses surat-menyurat pada pahun 2000 sekian itu. Memang (proses surat-menyurat) ada yang dipercepat karena ada penawaran, tapi saat itu gagal sehingga ada komplikasi dengan pembeli. Dalam kapasitas hukumnya, pembeli sudah menang pembelinya. Tapi, dia melihat kita sampai saat ini, karena satu dan lain hal tidak melakukan eksekusi," tambah Ketua DPD Golkar Kota Bekasi, sekaligus Wali Kota Bekasi itu.

tag: #partai-golkar  #bekasi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement