Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Wednesday, 15 Jul 2020 - 16:45:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Mahfud Aktifkan Tim Pemburu Koruptor, Perlukah?

tscom_news_photo_1594803483.jpeg
Menkopolhukam, Mahfud MD (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR Rahmat Muhajirin mengatakan pemerintah tak perlu mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK). Sebab, lembaga penegak hukum di Indonesia sudah terbilang cukup. Belum lagi punya duta besar berbagai negara.

"Dengan aparat penegak hukum yang sudah ada, dengan sistem pemerintahan kita, sistem politik kita bebas aktif, ada wakil di Dubes Konsul. Kemudian ada anggota PBB, Interpol, saya kira enggak perlu tim itu dibentuk kalau seandainya semua berjalan sesuai koridornya," kata Rahmat saat dihubungi, Selasa, 14 Juli 2020.

Politikus Partai Gerindra ini menuturkan jika semua lembaga hukum negara dapat menjalankan fungsinya dengan baik, maka pasti bisa menangkal terjadinya kasus koruptor yang buron.

"Hilangnya Harun Masiku, masuknya Djoko Tjandra tidak akan terjadi kalau semua elemen negara kita berjalan dengan bagus," katanya.

"Tidak perlu tim tim seperti ini karena bicara soal korona kepolisian kita punya alat yang canggih. Pernah sekolah di luar negeri, anggota interpol, tinggal kemauan kita aja," tambahnya lagi.

Rahmat Muhajirin


Anggota Badan Legislasi DPR ini mempertanyakan apa fungsi tim ini bila dihidupkan. "Apa fungsi tim ini? Untuk kordinasi. Saya katakan tidak perlu tim ini kalau Kejaksaan, Kepolisian, KPK, itu di komando Menkopolhukam. Nanti yang jalan dari Kepolisian juga, Kejaksaan dan pemerintah juga Menkumham dan Menlu juga," ujarnya.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur ini sebenarnya tidak mempermasalahkan pemerintah hidupkan tim ini. Namun ia mengingatkan terjadi tumpang tindih bahkan lebih sulit di implementasi dan pengawasan.

"Artinya dia jaringan baru, sekarang kita sudah punya kok, perlu apa? Seperti Menkumham sampaikan kemarin bahwa koruptor lari sekian tahun tanpa bentuk tim beliau datang kesana bisa itu nyatanya. Makanya tergantung kemauan. Itu tidak apa inpres cuma izin saja," pungkasnya mengakhiri.

tag: #tim-pemburu-koruptor-tpk  #mahfud-md  #komisi-iii  #rahmat-muhajirin  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Berita Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...