Oleh Alfin Pulungan pada hari Monday, 20 Jul 2020 - 11:15:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Beda dengan Kapolri, Menkumham Justru Dinilai Tak Serius Memburu Djoko Tjandra

tscom_news_photo_1595207784.jpeg
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mencopot Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Pencopotan itu dilakukan karena mereka diduga melanggar kode etik terkait pencabutan red notice buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.

Dalam surat telegram itu, Napoleon dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama Inspektorat Pengawasan Umum Polri. Posisi Napoleon digantikan Wakil Kapolda NTT Brigjen Johanis Asadoma.

Sementara Nugroho dimutasi sebagai Analis Kebijakan Utama bidang Jianbang Lemdiklat Polri. Posisi Nugroho digantikan oleh Brigjen Amur Chandra Juli Buana yang sebelumnya menjabat Kadiklatsusjatrans Lemdiklat Polri.

Sebelumnya Kapolri juga mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri. Hal itu menyusul kontroversi yang bersangkutan menerbitkan surat jalan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Anggota Komisi Hukum (Komisi III) DPR, Wihadi Wiyanto, menilai langkah tegas Idham tersebut menunjukkan keseriusannya memburu Joko Tjandra meski anak buahnya tersandung kasus etik. Namun, lain cerita dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wihadi justru memandang menteri hukum dua periode itu tak serius mengatasi pelarian Joko tersebut.

"Langkah cepat dari Kapolri ini menunjukan serius membongkar masalah Djoko Tjandra yang mempunyai hubungan dengan polisi. Tetapi saya tidak melihat keseriusan dari Menkumham Yasonna Laoly, karena hingga saat ini saya tidak melihat satu pun petugas Imigrasi yang dikenai sanksi," kata Wihadi saat dihubungi, Jumat, 17 Juli 2020.

"Ini justru merupakan satu hal yang kita pertanyakan. Kenapa justru Imigrasi seakan-akan tidak memberikan sanksi apa pun kepada para petugas Imigrasi. Karena kantor Imigrasi Jakarta Utara pun kepalanya juga tidak diganti tidak diberikan sanksi. Walaupun itu merupakan satu tanggangjawab sebenarnya. Jadi tidak hanya dicabut begitu saja seakan-akan imigrasi tidak bersalah," sambungnya.

Wihadi Wiyanto


Politikus Partai Gerindra ini juga mempertanyakan masalah ini terletak pada ketidakseriusan dari Menkumham Yasonna Laoly dan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham Djoni Ginting karena tidak memberikan usulan adanya sanksi. Ditambah lagi Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto yang melindungi para personilnya agar tidak diganti dan diberikan sanksi.

Legislator asal Jawa Timur ini mengimbuhkan solusi atas masalah ini adalah semua pihak yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra membuat kesepakatan.

"Saya kira ini harus ada suatu kesepakatan dari semua pihak yang terlibat dalam ini. Semuanya harus diberikan sanksi," pungkasnya.

tag: #menkumham-yasonna-laoly  #djoko-tjandra  #kapolri  #komisi-iii  #wihadi-wiyanto  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...