JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di pasar tradisional, DPW APPSI DKI Jakarta bertekad menerapkan protocol kesehatan dengan ketat di lingkungan pasar tradisional.
Hal tersebut dinyatakan oleh Ketua DPW APPSI DKI Jakarta H Sesfentri saat membacakan ikrar kebulatan tekad di sela acara Sosialisasi dan Kampanye Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di Pasar Tebet Barat Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
“Kami tak ingin pasar tradisional menjadi kluster penyebaran Covid-19 karena itu kami dari DPW APPSI DKI Jakarta bertekad untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat di pasar tradisional dan tak akan ragu-ragu untuk mengingatkan kepada sesama pedagang dan pembeli ,”ujar sosok yang biasa disapa H Pepen tersebut dalam keterangan resminya, Senin, 20 Juli 2020.
Adapun ikrar kebulatan tekad tersebut terdiri dari 3 hal. Pertama, DPW APPSI DKI Jakarta beserta jajarannya akan senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama berdagang di pasar tradisional, antara lain dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tak ragu-ragu menegur sapa dan mengingatkan kepada sesama pedagang dan pembeli jika tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Kedua, para pedagang pasar yang tergabung dalam wadah APPSI DKI Jakarta juga mendukung pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomer 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL). Dengan demikian APPSI juga akan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dalam aktifitas berdagang di pasar tradisional
Ketiga, memastikan pasar tradisional bebas virus covid-19, dengan membiasakan diri berperilaku hidup bersih dengan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan konsisten melaksanakan protokol kesehatan.
Selain itu, DPW APPSI DKI Jakarta siap mensukseskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta. Hal tersebut demi kelangsungan aktifitas dunia usaha khususnya di lingkungan pasar tradisional dengan memastikan penyebaran virus covid-19 tidak terjadi lagi di pasar tradisional.
“Semoga ikrar atau pernyataan sikap ini bisa dilaksanakan oleh semua pedagang pasar demi kelangsungan usaha dan kesehatan dan keselamatan bersama,”tandas Pepen.