Oleh windarto pada hari Selasa, 21 Jul 2020 - 21:07:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Bangkitkan Usaha Mikro dan Kecil, DPMPTSP DKI Jakarta Targetkan Terbitkan 84.388 IUMK Hingga Akhir Agustus 2020

tscom_news_photo_1595340431.jpg
Petugas dari DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta membantu pengusaha UMKM mengurus izin usaha mikro dan kecil (Sumber foto : dok: Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dinilai memiliki peranan penting dalam mendukung pertumbuhan perekonomian Jakarta karena mampu memberikan perluasan kesempatan kerja dan menggerakan masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif serta berkontribusi dalam pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB). Namun selama masa Pandemi Covid-19 ini, bisnis UMKM lesu karena adanya penurunan omzet, aktifitas produksi yang terhenti, hingga terpaksa merumahkan ribuan tenaga kerja.

Menghadapi situasi ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bertindak memberikan stimulus agar bisnis UMKM bangkit kembali, salah satunya dengan melaksanakan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hal ini tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 56 Tahun 2020. Kolaborasi ini melibatkan Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Para Walikota, Bupati Kepulauan Seribu, serta beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sampai dengan Para Camat dan Lurah di Provinsi DKI Jakarta. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta diamanatkan untuk memberikan relaksasi izin usaha mikro dan kecil selama periode pemulihan ekonomi berupa layanan mendatangi langsung lokasi usaha atau “jemput bola” dan simplifikasi prosedur pelayanan perizinan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

“DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memberikan stimulus agar Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mampu bangkit di tengah pandemi dan para pelaku usaha memiliki motivasi baru untuk tetap menjalankan usahanya” kata Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra saat ditemui di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Adapun langkah- langkah yang dilakukan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, antara lain dengan memberikan percepatan layanan perizinan dan nonperizinan serta memberikan relaksasi IUMK kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB).

“terjadi perubahan konsep pola penerbitan IUMK, bila sebelumnya pemohon yang mengajukan berkas permohonan. Selama periode pemulihan ekonomi ini, Relaksasi IUMK dilakukan dengan memanfaatkan inovasi layanan AJIB yang akan mendatangi lokasi- lokasi UMK sesuai data PUMK atau peserta Jakpreneur dari Perangkat Daerah Pemprov. DKI Jakarta untuk kemudian dilakukan asistensi dalam mengajukan permohonan IUMK,” tutur Benni

Benni menjelaskan alur pelayanan relaksasi IUMK lebih singkat dari segi waktu penerbitan izin dan simplifikasi persyaratan perzinan. Dalam proses pengajuan IUMK pemohon hanya diminta untuk menunjukan dokumen identitas seperti KTP. Kemudian, petugas AJIB akan mengambil foto pemohon dan foto tempat usaha. Setelah itu petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK Pemprov. DKI Jakarta. Selanjutnya Kepala Unit Pelaksana PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui/ditolak permohonan IUMK tersebut.

“Rata- rata waktu penerbitan IUMK hanya membutuhkan waktu dalam hitungan jam atau satu hari kerja,” imbuh Benni.

Ribuan PUMK tercatat Dapat Memperoleh Relaksasi Perizinan IUMK Adapun sumber data pemberian IUMK didapatkan dari Data UMK yang tergabung dalam Program Kewirausahaan Terpadu (PKT) atau saat ini lebih dikenal dengan istilah Jakpreneur dari Perangkat Daerah, peninjauan lapangan (survey) langsung di lokasi usaha, dan data UMK juga didapatkan melalui koordinasi dengan penanggungjawab pasar tradisional serta pusat- pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta.

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menargetkan akan menerbitkan sebanyak 84.388 IUMK hingga akhir Agustus 2020 mendatang.

“Berdasarkan Data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta sebanyak 84.388 PUMK belum memiliki IUMK, jumlah itulah yang menjadi target kami sampai dengan akhir bulan Agustus mendatang. Oleh sebab itu kami telah mengerahkan seluruh petugas AJIB untuk melakukan proses asistensi terhadap permohonan IUMK dan membantu proses penginputan data-data yang diperlukan secara daring, sekurang-kurangnya 20 asistensi per hari sesuai dengan wilayah penugasannya” papar Benni.

Relaksasi IUMK selama periode pemulihan ekonomi dikategorikan dalam dua jenis masa berlaku IUMK. Untuk PUMK yang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Usaha Mikro dan Kecil akan diberikan IUMK dengan masa berlaku lima tahun sedangkan untuk lokasi usaha PUMK yang kegiatan usahanya berada di sub zona yang tidak sesuai dengan Perda RDTR dan PZ dan tidak memiliki surat rekomendasi dari perangkat daerah maka berdasarkan Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi DKI Jakarta maka dapat diberikan IUMK dengan masa berlaku satu tahun untuk kemudian perizinan tersebut direview kembali pada tahun berikutnya.

“Kami berharap relaksasi IUMK yang kami berikan dapat membantu pelaku usaha dalam melanjutkan dan mengembangkan usaha mereka. Karena ada banyak manfaat yang diperoleh pelaku usaha dengan memiliki izin yakni usaha Anda memiliki legalitas atau payung hukum yang sah, lebih mudah dalam hal pengajuan pembiayaan perbankan untuk perkembangan usaha, meningkatkan kredibilitas usaha di mata pelanggan dan memudahkan untuk mengikuti promosi melalui pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah/swasta,” pungkas Benni.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...