Oleh Rihad pada hari Sabtu, 25 Jul 2020 - 19:28:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Hutama Karya Tandatangani PPJT untuk 7 Ruas Trans Sumatera

tscom_news_photo_1595680093.jpg
Ilustrasi tol Sumatera (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- PT Hutama Karya (Persero) telah menyelesaikan Penandatanganan Amandemen Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Amandemen PPJT tersebut meliputi 7 ruas tol JTTS yakni, ruas Medan-Binjai sepanjang 17 kilometer, ruas Bakauheni–Terbanggi 140 kilometer, dan ruas Pekanbaru-Dumai sepanjang 131 kilometer.

Kemudian, ruas Kisaran–Tebing Tinggi (Indrapura-Kisaran) membentang 47 kilometer, ruas Sigli–Banda Aceh 73 kilometer, ruas Pekanbaru–Padang 254 kilometer, dan ruas Lubuk Linggau–Curup–Bengkulu sepanjang 96 kilometer.

Kepala BPJT Danang Parikesit menyampaikan, penandatanganan amandemen PPJT ini dilakukan agar dapat melancarkan penyelesaian pembangunan proyek JTTS.

“Harapan kami, alokasi dana talangan tahun 2020 dapat melancarkan tugas BUJT. Sehingga, proyek bisa berjalan sesuai rencana.” tutur Danang dalam siaran pers, Jumat (24/7/2020).

Alokasi Dana Talangan Tahun 2020 yang telah disetujui dan ditandatangani ini akan digunakan untuk ke-7 ruas tol tersebut.

Hingga saat ini, progres pengadaan tanah masing-masing ruas yakni, Medan–Binjai mencapai 99 persen, ruas Bakauheni–Terbanggi Besar mencapai 100 persen. Ruas Pekanbaru–Dumai mencapai 94 persen, dan ruas Sigli–Banda Aceh mencapai 71 persen.

Amandemen PPJT tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Menteri PUPR Nomor KU.02.07-Mn/794 Tanggal 25 April 2020 perihal Permohonan Persetujuan Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu Untuk Pengadaan Tanah PSN Jalan Tol dengan memanfaatkan sisa Alokasi Tahun Anggaran (TA) 2016 hingga 2020.

Lalu, surat dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas dengan Nomor Surat IPW.5/D.M.EKON.KPPIP.04/2020 Tanggal 24 April 2020 yang menyampaikan Usulan

Alokasi Dana Pengadaan Tanah Tahun 2020 Terhadap Revisi Sisa Alokasi Dana Pengadaan

Tanah Tahun 2016 hingga 2019 Proyek Strategis Nasional (PSN)Sektor Jalan Tol yang ditujukan kepada Direktur Utama LMAN.

Kemudian, surat permohonan Menteri PUPR sebagaimana angka 1, Menteri Keuangan Republik Indonesia memberikan persetujuan kepada Menteri PUPR melalui Nomor S450/MK.06/2020

Tanggal 29 Mei 2020 perihal Persetujuan Usulan Alokasi Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Tahun Anggaran 2020

tag: #hutama-karya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement