Oleh windarto pada hari Minggu, 26 Jul 2020 - 20:49:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Ada 456 Perusahaan yang Ditindak Karena Langgar PSBB Transisi

tscom_news_photo_1595771394.jpg
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah (Sumber foto : dok: Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penindakan terhadap 456 perusahaan yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan di dalam kantor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I sejak 5 Juni lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah menuturkan penindakan itu dilakukan pada periode 8 Juni hingga 23 Juli lalu.

Selama periode tersebut, Andri menerangkan terdapat 2.696 perusahaan yang disidak. Hasilnya, menurut dia, ada 351 perusahaan yang diberi nota peringatan (NP) I, 101 perusahaan diberi nota peringatan II dan empat perusahaan ditutup sementara. Adapun, totalnya mencapai 456 perusahaan yang sudah ditindak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Hasil monitoring pemeriksaan terhadap kepatuhan PSBB transisi di 2.696 perusahaan yang disidak, terdapat 351 perusahan NP I, 101 NP II, empat penutupan sementara," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2020).

Dia menerangkan, perusahaan yang ditindak itu lantaran melanggar protokol kesehatan. Misalnya, dia mencontohkan, tidak menerapkan jaga jarak hingga tidak melakukan pengaturan jam kerja.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, apabila perkantoran di Jakarta ada karyawannya terinfeksi Covid-19. Maka kantor itu, dia menegaskan, bakal ditutup selama tiga hari untuk disterilkan.

"Perkantorannya ditutup sementara waktu selama tiga hari. Selama tiga hari itu ya perkantorannya harus dipastikan dalam keadaan sehat, bersih dan steril hingga harus dilakukan penyemprotan disinfektan tiga hari berturut turut, hari keempatnya baru bisa digunakan," kata dia.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mulai menyoroti adanya temuan klaster perkantoran yang sporadis terkait dengan penyabaran Covid-19 di tengah masyarakat setelah diadakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase I di wilayah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widiastuti menuturkan penyebab timbulnya klaster perkantoran dapat dilacak pada kegiatan internal saat berada di dalam gedung kantor atau pun ketika aktivitas sosial di luar kantor.

“Klaster perkantoran itu sumber penularannya dari berbagai pihak. Memang bisa dari internal di dalam gedung atau kegiatan sosial di saat istirahat atau pulang kantor hingga di perjalanan atau aktivitas lainnya,” kata Widiastuti saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Widiastuti membeberkan klaster perkantoran itu telah tersebar di sejumlah instansi pemerintah maupun swasta.

Dia menuturkan hasil penelusuran kontak terkait klaster perkantoran itu ditemukan pada tingkat perkantoran pusat, organisasi perangkat daerah (OPD) DKI Jakarta, badan usaha milik negara (BUMN), kementerian atau lembaga, kantor swasta.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...