Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Sunday, 02 Agu 2020 - 10:20:00 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Desak Kemenkumham Lakukan Investigasi Internal Soal Lolosnya Joko Tjandra dari Imigrasi

tscom_news_photo_1596335444.jpeg
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua Komisi Hukum (Komisi III) DPR Ahmad Sahroni, mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan investigasi untuk mengusut pihak lain yang berkontribusi dalam melindungi terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra.

"Kalau yang kita lihat sekarang, Kepolisian dan Kejaksaan sudah melakukan investigasi internal, jadi kita juga mendesak Kemenkumham untuk melakukan tindakan serupa," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Sabtu, 1 Agustus 2020.

Politikus Nasdem ini meminta Kemenkumham melakukan investigasi internal karena Djoko Tjandra tidak terdeteksi saat memasuki Indonesia beberapa waktu lalu.

Sama halnya ketika Djoko Tjandra kembali meninggalkan Indonesia, kepergiannya tersebut tidak mampu dideteksi dan dicegah oleh pihak imigrasi Kemenkumham.

Ahmad Sahroni


Polisi, kata Sahroni, juga harus melakukan penyelidikan terhadap para pelindung Djoko Tjandra, tidak hanya sebatas di institusi internalnya, namun juga di institusi penegakkan hukum lain seperti Kemenkumham dan Kejaksaan.

”Dengan tertangkapnya Djoko Tjandra, maka sejatinya ini adalah peluang kita untuk mengungkap semua pihak yang kongkalingkong dalam memberi perlindungan. Jadi enggak hanya Polri, tapi juga pengacara, kemenkumham, kejaksaan, pokoknya semuanya harus diusut dan diselidiki dugaan keterlibatannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Joko Tjandra ditangkap di Malaysia dan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (30/7/2020). Penangkapan dilakukan tim khusus bentukan Kapolri yang dipimpin Kabareskrim Komjem (Pol) Listyo Sigit Prabowo dan bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia.

Selain menangkap Doko Tjandra, Bareskrim Polri juga menetapkan kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking, sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan, surat pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan. Anita adalah tersangka kedua setelah Polri menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka.

tag: #kemenkumham  #menkumham-yasonna-laoly  #djoko-tjandra  #komisi-iii  #ahmad-sahroni  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...