Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Monday, 03 Agu 2020 - 06:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

Legislator Demokrat Sebut DKPP Keliru Jika Putusannya Diklaim Tak Bisa Digugat

tscom_news_photo_1596391229.jpeg
Anggota Komisi II DPR Fraksi Demokrat, Mohamad Muraz (tengah) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi Kepemiluan (Komisi II) DPR Mohamad Muraz menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) keliru karena mengklaim putusannya tidak bisa digugat serta bersifat final dan mengikat.

Tanggapan Muraz menyusul pernyataan DKPP yang menyebut putusannya terkait pemecatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2017-2022 Evi Novida Ginting Manik tidak bisa digugat maupun dianulir Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Muraz, PTUN Jakarta bisa mengabulkan gugatan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 pada Kamis (23/7/2020) yang memberhentikan Evi Novida secara tidak hormat.

"Putusan Pengadilan Negeri dan PTUN juga masih bisa dibanding dan dikasasi, lalu kenapa putusan DKPP enggak bisa dicari untuk cari rasa keadilan?," ujar Muraz saat dihubungi, Ahad, 2 Agustus 2020.

Politikus Partai Demokrat ini menerangkan objek sengketa PTUN merupakan putusan pejabat administrasi yang bersifat final dan berpengaruh bagi kepentingan kehidupan seseorang. "Putusan Presiden atas pemberhentian saudara Evi Novida dari anggota KPU jelas final dan itu masuk dalam objek gugatan TUN," katanya.

Muraz menambahkan pengadilan merupakan tempat mencari keadilan bagi orang-orang yang merasa diperlakukan tidak adil. Sebab itu, lanjut Muraz, PTUN relevan bagi Evi untuk mencari sisi keadilan atas pemecatan dirinya.

"itu kan pendapat DKPP, pendapat PTUN lain lagi. Makanya hakim PTUN melakukan peradilan," tandasnya.

Sebelumnya Anggota DKPP Ida Budhiati menilai keputusan Presiden Joko Widodo memberhentikan mantan anggota KPU Evi Novida Ginting semestinya tak bisa dianulir putusan PTUN. Keputusan Presiden tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan DKPP atas pemberhentian Evi.

Ida pun mengatakan keputusan etik DKPP itu pun final dan mengikat sehingga sudah semestinya ditindaklanjuti Presiden.

"Karenanya keputusan Bapak Presiden itu sudah tepat melaksanakan dan menindaklanjuti putusan DKPP yang final dan binding serta tidak bisa dianulir oleh peradilan hukum," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Juli 2020.

tag: #dkpp  #evi-novida-ginting-manik  #komisi-ii  #mohamad-muraz  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...