Oleh Rihad pada hari Senin, 03 Agu 2020 - 23:52:29 WIB
Bagikan Berita ini :

Konten Youtubenya Dinilai Bohong, Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polisi

tscom_news_photo_1596473549.jpg
Hadi Pranoto dan Anji (Sumber foto : youtube)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat COVID-19 melalui kanal YouTube dunia Manji.

"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh channel Youtube milik Anji," kata Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid di Mako Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).

Selain Anji, Cyber Indonesia juga melaporkan Hadi Pranoto yang mengklaim sebagai pembuat herbal antibodi COVID-19 dalam wawancara di Youtube Anji.

"Dua-duanya (kita laporkan). Pertama Anji, karena sebagai pemilik akun yang menyebarkan dan Hadi Pranoto yang menyatakan berita bohong itu," ujar Muannas.

Muannas menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal Youtube Anji pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat. Dia menilai klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten mendapat banyak tentangan oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer dan masyarakat luas.

Dia juga membahas pernyataan Hadi yang dinilai menuai polemik. Pertama, soal tes cepat dan dan tes usap COVID-19. Hadi mengaku memiliki metode uji yang jauh lebih efektif dengan harga Rp10,000 hingga Rp20,000 menggunakan teknologi digital.

"Nah, ini kan sangat merugikan pihak rumah sakit, yang sebagaimana kita ketahui bahwa rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan ribu bahkan jutaan," katanya.

Muannas menilai pernyataan Hadi berpotensi menimbulkan anggapan bahwa ada pihak yang mengambil keuntungan dari tes cepat dan tes usap tersebut.

"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Nah itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.

Muannas kemudian mengatakan Anji bisa saja dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran konten Youtube Anji yang diduga mengandung berita bohong.

Lebih lanjut, Muannas menyebut klaim Hadi soal penemuan obat COVID-19 kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk menekan pandemi COVID-19 di Tanah Air.

"Jangan sampai masyarakat percaya bahwa obatnya sudah dianggap ketemu, kemudian orang tidak menggunakan masker, tidak physical distancing atau tidak mengikuti proses. Sementara pemerintah berjuang habis-habisan untuk menurunkan curva covid-19 yang semakin menimbulkan banyak korban," tutur dia.

Dalam laporan tersebut Cyber Indonesia menyertakan barang bukti berupa transkrip percakapan wawancara Anji dengan Hadi Pranoto, tangkap layar wawancara di youtube dan satu buah flashdisk berisi video..

Anji Menolak Minta Maaf

Setelah membuat kegaduhan, musisi Anji menolak harus meminta maaf kepada masyarakat. Ia merasa, kontennya yang berjudul Bisa Kembali Normal? Obat Covid-19 Sudah Ditemukan!! yang tayang di kanal Youtubenya, Jumat, 31 Juli 2020 tidak ditemukan kesalahan dari dirinya sebagai pewawancara.

Hal itu terungkap saat dia mengunggah foto tangkap layar pernyataan Dr. Tirta yang mengajaknya berdialog dengan para dokter dan Hadi Pranoto sendiri, narasumber yang menjadi tamu pada kontennya itu. "Menanggapi isu yang beredar, saya akan berdiskusi dengan pihak-pihak yang ada di postingan @dr.tirta, tanggal 4 nanti," tulisnya melengkapi unggahan itu, Ahad, 2 Agustus 2020.

Anji mengajak Hadi Pranoto, yang disebut dan ditulisnya, profesor, dokter, dan pakar mikrobiologi penemu serum antibodi Covid-19 menjadi narasumber pada konten yang kemudian viral itu. Konten itu sendiri kini sudah diturunkan oleh Youtube setelah dilaporkan netizen lantaran dianggap mengganggu kenyamanan dan memberikan informasi menyesatkan.

Netizen menelisik jejak keilmuwan Hadi yang mengklaim sudah 20 tahun meneliti obat Covid-19 jauh sebelum virusnya ada. Tidak ada hasil penelitiannya yang ditemukan di Google Scholar dan scopus, untuk orang yang bergelar profesor. Bahkan, tidak diketahui ia berasal dari kampus mana.

Dokter spesialis seperti Pandu Riono, Jaka Pradipta, Aris Ramdhani, dan Ferdiriza Hamzah mengungkapkan kegusarannya kepada Anji di Twitter mereka, Ahad, 2 Agustus 2020. Mereka meminta agar konten itu dihapus dan Anji bersama narasumbernya diproses secara hukum lantaran dianggap membuat informasi yang menyesatkan.

tag: #covid-19  #anji  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...