Oleh Rihad pada hari Selasa, 04 Agu 2020 - 21:34:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Polda Mulai Selidiki Laporan Terhadap Anji

tscom_news_photo_1596551685.jpg
Anji (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan terhadap laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoax mengenai obat COVID-19 oleh musisi Erdian Aji Prihartanto atau biasa disapa Anji dan Hadi Pranoto melalui kanal YouTube. "Laporan sudah kita terima, nanti akan diteliti dulu karena masih penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (4/8).

Yusri menjelaskan, penyelidikan yang menyeret nama Anji dan Hadi Pranoto berawal dari adanya laporan ke Polda Metro Jaya, Senin (3/8). "Kemarin memang sudah dilaporkan oleh seseorang inisialnya MA, melaporkan ada dua orang, Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Dunia Manji," ujarnya.

Anji dan Hadi Pranoto diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax obat COVID-19 melalui kanal YouTube dunia Manji.

Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal Youtube Anji pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat.

Dia menilai klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten mendapat banyak penentangan oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, orang yang memberikan pengaruh (influencer) dan masyarakat luas.

Muannas menilai pernyataan Hadi dalam kanal YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat. "Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Nah itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," ungkap Muannas.

Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya 3 Agustus 2020, adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, Komika dan sineas Ernest Prakasa ikut menanggapi berita dilaporkannya musisi Anji ke polisi terkait vlog-nya yang menjadi kontroversi. Melalui akun Twitter-nya, Ernest berharap kasus yang menimpa Anji memberikan pelajaran kepada setiap YouTuber agar benar-benar memerhatikan setiap konten yang mereka buat. "Saya tidak berharap melihat Anji dipenjara. Tapi saya berharap ini akan membuat orang berpikir ulang sebelum menyebarkan konten sesat," tulis Ernest , Selasa (4/8/2020).

tag: #hadi-pranoto  #anji  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Buka Puasa Bersama Komunitas Morgan Sports Club, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tingkatkan Solidaritas Kebangsaan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina komunitas otomotif mobil klasik asal Inggris Morgan Sports Car Club Indonesia (MSCCI) dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia ...
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...