Oleh Rihad pada hari Kamis, 06 Agu 2020 - 23:18:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Karyawan KPU Terpapar Covid-19 Hingga 21 Orang, Makin Banyak Kantor Ditutup

tscom_news_photo_1596730632.jpg
ilustrasi KPU (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Sejumlah 21 pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), tertular virus corona. Temuan itu setelah KPU menggelar tes swab bertahap pada 3 sampai 5 Agustus 2020 terhadap ratusan pegawainya. Tes swab secara bertahap ini dilakukan KPU setelah seorang pegawainya dinyatakan positif Covid-19.

Pegawai tersebut diduga tertulari dari istrinya yang lebih dahulu terjangkiti Covid-19. "Saya terima laporan jumlahnya, jadi kalau ditotal 21," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam diskusi virtual, Kamis (6/8). KPU, kata Arief, memerintahkan para pegawai yang positif mengikuti rekomendasi dokter agar bisa sembuh dari Covid-19. "Kami minta lakukan isolasi mandiri 14 hari ke depan kemudian dilanjutkan tes berikutnya. apakah sudah dinyatakan negatif atau masih harus lakukan perawatan," ucap Arief.

KPU memberlakukan work from home (WFH) selama beberapa hari ke depan. "Makanya kalau teman-teman lihat background saya, tidak seperti background kantor. Semua pegawai WFH, termasuk yang saya lakukan ini," kata dia.

Tutup 31 Kantor

Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta telah menutup sementara 31 kantor perusahaan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, yakni periode 6 Juni hingga 5 Agustus 2020. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan itu dilakukan setelah Disnaker DKI melakukan sidak terkait protokol kesehatan Covid-19 kepada 3.177 perusahaan di wilayah DKI Jakarta. "Ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua, dan 31 ditutup sementara," kata Andri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Jumlah kantor yang ditutup sementara bertambah dua unit. Kemarin, Andri mengatakan jumlah kantor yang ditutup karena terpapar Covid-19 sebanyak 29 unit. Andri memaparkan, 24 dari 31 perusahaan ditutup sementara karena ditemukan karyawan yang terpapar Covid-19. Meski demikian, Andri tak menjelaskan jumlah karyawan yang dinyatakan positif Covid-19.

Berdasarkan catatan Disnaker DKI, sebanyak 24 perusahaan itu terdiri dari delapan perusahaan di wilayah Jakarta Pusat dan dua perusahaan di Jakarta Barat. "Kemudian, empat perusahaan di Jakarta Utara, tujuh perusahaan di Jakarta Timur, dan tiga perusahaan di Jakarta Selatan," ujar Andri. Sementara itu, tujuh perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19. Rinciannya adalah masing-masing satu perusahaan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. "Lalu, ada empat perusahaan di Jakarta Selatan," ungkap Andri.

Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin juga memaparkan, tercatat 595 tempat usaha atau fasilitas umum dikenakan sanksi karena melanggar protokol kesehatan Covid-19 selama periode 5 Juni hingga 3 Agustus 2020. Selain itu, sebanyak 60 tempat hiburan dan industri pariwisata juga diberikan sanksi karena melanggar aturan PSBB. Rinciannya adalah 28 tempat hiburan disegel, 24 tempat hiburan dikenakan denda, dan 8 tempat hiburan dikenakan teguran tertulis.

tag: #covid-19  #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement