Oleh Bachtiar pada hari Jumat, 07 Agu 2020 - 23:02:14 WIB
Bagikan Berita ini :

KSPI Minta Subsidi Upah Tidak Hanya Diberikan Kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan

tscom_news_photo_1596816134.jpg
Said Iqbal Presiden KSPI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pemberian subsidi upah tidak hanya diberikan kepada kepada buruh yang terdaftat di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Pekerja bergaji di bawah 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," kata Said Iqbal.

Adapun alasan KSPI bahwa yang mendapatkan subsidi upah bukan hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah, karena semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi.

"Jadi negara tidak boleh melakukan diskriminasi," tegas Said Iqbal.

Lebih lanjut dia mengatakan, prinsipnya seluruh buruh bergaji di bawah 5 juta harus mendapatkan subsidi upah tanpa melihat peserta atau bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau ada buruh yang tidak terdaftar senagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang salah adalah pengusaha yang nakal. Bukan buruhnya. Karena menurut UU BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPKS Ketenagakerjaan adalah pengusaha."

"Sekali lagi saya tegaskan, negara tidak boleh pilih kasih. semua buruh bergaji di bawah 5 juta harus mendapat subsidi upah dari pemerintah, tanpa terkecuali," pungkas pria yang juga menjabat sebagai presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Pengurus Pusat (Governing Body) ILO ini.

tag: #buruh  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...