Oleh Rihad pada hari Jumat, 07 Agu 2020 - 23:54:26 WIB
Bagikan Berita ini :

Djoko Tjandra Mulai Rasakan Rutan Salemba

tscom_news_photo_1596819266.jpg
Djoko Tjandra (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Bareskrim Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Atas hal itu, Bareskrim pun memindahkan Djoko Tjandra dari Rutan Salemba Cabang Mabes Polri Jakarta Selatan, ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemindahan itu dilakukan karena mereka sudah tak lagi meminta keterangan dari Djoko Tjandra untuk sejumlah kasus yang sedang ditangani.

"Terkait pemeriksaan Djoko Tjandra untuk sementara kami rasa sudah cukup, oleh karena itu selanjutnya kami berkoordinasi dengan Dirjen PAS untuk penempatan saudara Djoko Tjandra selanjutnya," ujar Listyo di Bareskrim Polri, Jumat (7/8).

Di lokasi yang sama, Dirjen Pas Kemenkumham Reinhard Silitonga mengatakan pihaknya menerima kembali Djoko Tjandra untuk ditempatkan di Rutan Salemba. "Karena pemeriksaan sudah selesai di Bareskrim Polri maka kami menerima kembali Djoko Tjandra dan akan kami tempatkan kembali di Rutan Salemba sebagai warga binaan,” kata dia.

Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. “Minggu depan kami akan melaksanakan gelar (perkara) dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus tipikor,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).

Listyo mengatakan, pihaknya turut mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadiri gelar perkara tersebut. “Dengan mengundang rekan-rekan dari KPK untuk ikut langsung dalam proses pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka,” ujarnya.

Diberitakan, kasus dugaan korupsi tersebut baru saja ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (5/8/2020). Sebelum meningkatkan status kasus ke penyidikan, Bareskrim telah meminta keterangan 15 orang saksi. Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono tak merinci siapa saja saksi yang dimaksud. Selain itu, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait perkara tersebut. Argo mengatakan, dugaan tindak pidana pada kasus ini adalah penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara.

tag: #djoko-tjandra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement