Oleh Fuad Bawazier Menteri Keuangan Era Orde Baru pada hari Sabtu, 08 Agu 2020 - 18:49:46 WIB
Bagikan Berita ini :

Stop Ngobok-Ngobok Undang-Undang

tscom_news_photo_1596887386.jpg
Fuad Bawazier Menteri Keuangan Era Orde Baru (Sumber foto : Istimewa)

Dalam salah satu reportnya tentang ekonomi Indonesia, July 2020, Bank Dunia mengingatkan bahwa masalah yang dihadapi ekonomi Indonesia bukanlah regulasi (yang tidak memadai) tetapi korupsi dan pelaksanaan administrasi birokrasi yang berbelit-belit khususnya dalam hal perizinan. Nampaknya Bank Dunia mengkritisi Omnibus Law.

Penilaian Bank Dunia ini, saya kira amat tepat. Regulasi atau peraturan perundang-undangan di Indonesia pada umumnya sudah cukup baik dan memadai. Korupsi, suap dan berbelit-belitnya birokrasi itulah yang sebenarnya jadi sumber masalah keluhan pengusaha atau investor dalam negeri maupun luar negeri.

Jadi persoalannya bukan pada kesalahan aturannya tapi pada birokrasi atau para pejabatnya yang akrab dengan korupsi, suap dan lelet.

Kita harus mampu mengubah diri dari corruption friendly country menjadi benar-benar business friendly country.

Jadi terobosan untuk mengatasi korupsi dan belitan birokrasi itulah yang benar benar di perlukan Indonesia, bukan dengan mengobok-ngobok Undang-Undang yang ada yang umumnya sudah OK tapi gagal dilaksanakan karena gangguan korupsi atau komersialisasi peraturan dan jabatan.

Barangkali yang sungguh-sungguh harus dipikirkan pemerintah adalah pemberian kewenangan kepada satu lembaga di pusat maupun di daerah, misalnya BKPM, sebagai one stop service yang efektip.

Instansi yang lain jangan ada yang diberi kewenangan pemberian izin tapi jasa atau tugas pelayanan yang lain saja.

Pemberian izin dengan masa berlaku 3-5 tahun juga harus diakhiri karena menjadi sumber korupsi dan kerepotan pengusaha tiap kali mengurus perpanjangan izin.

Lebih baik dikenakan sanksi atau tuntutan atau pencabutan bila ada pelanggaran.

Sebenarnya rezim perizinan dinegara manapun adalah hal yang lazim tapi pelaksanaannya sudah “built-in” sedemikian rupa sehingga lancar, sama sekali tidak menghambat, tidak merepotkan dan praktis tanpa ongkos.

Disini meski systemnya sudah online tapi tetap saja pelaksanaannya ditukangi dan lelet. Revolusi mental yang digaungkan Presiden Jokowi belum ngefek! Baru sebatas slogan kosong.

Di China atau Vietnam, investor sudah bisa berproduksi (pabriknya sudah jadi) hanya dalam tempo 6-12 bulan sejak menginjakkan kakinya ke negara tersebut.

Sementara di Indonesia bisa bertahun tahun karena ribetnya birokrasi pemerintahan dan buruknya system dan pendataan yang ada.

Jadi Presiden dan terutama para pembantunya, sekali lagi, berhentilah ngobok-ngobok undang undang yang ada atau membuat Undang-Undang baru karena bukan disitu hambatannya.

Seperti kata Bank Dunia, hambatannya adalah pada mental korupsi dan birokrasi yang tidak efisien yang gagal diatasi pemerintahan Presiden Jokowi.

Lalu kenapa pemerintah dan juga DPR justru fokusnya pada perbaikan peraturan perundang-undangan? Karena sudah menjadi rahasia umum bahwa adalah kebiasaan pemerintah yang gagal menepati janji janjinya atau gagal mencapai target target yang sudah ditetapkan, untuk mencari kambing hitam dari pada mengakui kegagalan atau ke tidakmampuannya sendiri.

Peraturan perundang-undangan itu barang mati yang tidak bisa membela diri, jadi mudah dikambinghitamkan.

Di Indonesia yang sedang “in” untuk di jadikan kambing hitam selain peraturan perundang-undangan adalah masa lalu atau pemerintahan masa lalu. Kenapa? Sekali lagi karena itu adalah cara yang mudah dan masa lalu tidak bisa membela diri apalagi melawan.

Jadi kambing hitamnya biasanya satu paket yaitu undang undang dan masa lalu. Jelasnya undang undang yang di kambing hitamkan itu lazimnya produk masa lalu atau pemerintah yang lalu.

Kalau tidak ada yang bisa dikambinghitamkan, maka atas kegagalan yang terjadi akan dikatakan bahwa apa yang dilakukan pemerintah sekarang ini agar tidak dilihat manfaatnya sekarang tapi lihatlah manfaatnya dalam jangka panjang (long run).

Ini adalah tipuan gaya lama. In the long run we are all dead, kata ekonom dunia John Maynard Keynes.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...