JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat pada (8/8) menetapkan travel advisory level 4 kepada Indonesia. Dengan pemberlakukan tersebut maka warga AS dianjurkan untuk tidak pergi ke Indonesia. "Pada 7 Agustus 2020, Kemlu AS menyampaikan perkembangan travel advisory Indonesia tetap di level 4: jangan pergi ke sana. Untuk informasi lebih lanjut bisa lihat di www.travel.state.gov," sebut keterangan Kedubes AS di Indonesia dalam situsnya.
Dalam situs www.travel.state.gov, pada 6 Agustus 2020, Pemerintah AS sudah mengeluarkan anjuran larangan pergi ke Indonesia bagi warganya. "Jangan pergi ke Indonesia karena COVID-19, terorisme, dan bencana alam," sebut keterangan Pemerintah AS.
Dalam situs itu, Pemerintah AS menyebut jika ada yang ingin ke Indonesia maka diwajibkan untuk mematuhi aturan berlaku, memantau perkembangan media lokal Indonesia, dan mewaspadai keamanan pribadi.
Dibuka Lagi
Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur pelarangan sementara kedatangan warga negara asing ke wilayah Indonesia menyusul rencana dibukanya gerbang wisata Bali tahap 3 pada 11 September mendatang.
Asisten Deputi Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan, Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Kosmas Harefa lantas menyatakan, pemerintah tetap akan melihat dinamika yang terjadi, senantiasa melalui kajian mendalam dan terus berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam membuat kebijakan.
"Permenkumham 11/2020 masih tetap berlaku, tetapi ada pengecualian tertentu, seperti medical urgent dan urusan penting yang lain, kita ikuti dinamika, tetapi kita masih akan pertimbangkan, yang pasti Kemenkumham akan merevisi sesuai dinamika. Kami bersama lintas kementerian/lembaga terkait tidak akan gegabah, dan saat ini pun lintas kementerian/lembaga lebih solid," ujarnya dalam acara Bincang Media, dihelat secara virtual, Jumat (07/8/2020).
Pemerintah telah menetapkan 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas yaitu: Danau Toba, Borobudur, Labuan Bajo, Mandalika dan Likupang. Oleh karenanya Kemenko Marves wajib memfasilitasi dan mensinergikan kementerian/lembaga terkait di bawah koordinasinya, agar segala sesuatu mengenai percepatan pembangunan di 5 Destinasi Super Prioritas dapat dikerjakan secara holistik dan terintegrasi.