Oleh Rihad pada hari Minggu, 09 Agu 2020 - 15:59:36 WIB
Bagikan Berita ini :

Polri dan KPK Akan Gelar Perkara Hilangnya Red Notice Djoko Tjandra

tscom_news_photo_1596963576.jpeg
Djoko Tjandra (Sumber foto : ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Polri berencana melakukan gelar perkara tersangka kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra dengan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "KPK tentu akan hadir jika nanti ada undangan untuk kegiatan dimaksud," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (9/8).

Ali mengaku belum memeriksa terkait ada tidaknya penerimaan surat undangan tersebut. Yang pasti, KPK siap berkoordinasi dengan Polri terkait penanganan kasus. "Prinsipnya, sebagaimana yang pernah kami sampaikan bahwa KPK siap berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri terkait kasus Djoko S Tjandra tersebut," kata Ali.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, jajarannya akan menetapkan tersangka atas kasus hilangnya status red notice Djoko Tjandra pada pekan depan.Kasus red notice terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. "Minggu depan kami akan melaksanakan gelar untuk menetapkan tersangka," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).

Menurut dia, Bareskrim Polri akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengikuti langsung gelar perkara penetapan tersangka kasus red notice Djoko Tjandra tersebut. "Beberapa hari ini kita (memang) sudah lakukan pemeriksaan intensif dan kita naikkan ke tahap penyidikan terkait masalah UU Tipikor," jelas Listyo.

Sebelumnya, Dittipikor Bareskrim Polri menelusuri dugaan adanya gratifikasi atau pemberian hadiah terhadap penyelenggara negara demi menghapus status red notice Djoko Tjandra. "Jadi siapa yang menerima dan memberi terkait tindak pidana korupsi makanya ditingkatkan penyidikan ini kan penyidik mencari siapa pelakunya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020).

Anggraeni Ajukan Praperadilan

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri terkait atas penahanan yang dilakukan padanya. Anita mengajukan gugatan usai dia diperiksa penyidik dan ditahan Bareskrim Polri, Sabtu (8/8).

Menurut juru bicara Tim Advokat Pembela Anita Dewi Kolopaking, RM Tito Hananta Kusuma, pihaknya keberatan dengan penahanan terhadap kliennya yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri. "Dan Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya, dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," ujar Tito, Minggu (9/8).

Pihaknya menilai, alasan penahanan tersebut sebenarnya tidak perlu dilakukan. Hal itu karena Anita disebut kooperatif. Dia pun menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Tetapi kenapa penahanan tetap dilakukan? Jadi kami melakukan upaya praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanan terhadap ibu Anita Dewi Kolopaking," katanya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menahan Anita usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 8 Agustus 2020. Penyidik menahan Anita Kolopaking selama 20 hari ke depan supaya tidak kabur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penahanan terhadap Anita merupakan wewenang penyidik dan sudah mempunyai pertimbangan-pertimbangan.

Menurut dia, pertimbangan penyidik menahan Anita Kolopaking sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya (tindak pidana) dan agar tidak menghilangkan barang bukti.

tag: #covid-19  #djoko-tjandra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...