Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 12 Agu 2020 - 10:34:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Ada Hubungannya dengan Jiwasraya, Saksi Nie Swe Hoa Minta Jaksa Kembalikan Uang Rp 20 Miliar

tscom_news_photo_1597203253.jpg
Jiwasraya (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Salah satu saksi kasus korupsi Jiwasraya Nie Swe Hoa mengajukan permohonan kepada Saefuddin Zuhri, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membuka rekening saham miliknya yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pasalnya, rekening senilai Rp 20 Miliar yang disita Jaksa, tidak ada hubungannya dengan perkara Asuransi Jiwasraya.

"Yang mulia, boleh saya mengajukan permohonan?Rekening saham yang saya miliki, hasil keringat saya sendiri, hasil kerja saya selama 30 tahun disita negara. Tega sekali negara merampas harta dari warganya," ujar Nie Swe Hoa sambil menangis saat memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara Asuransi Jiwasraya di Jakara, Senin (10/8).

Dalam kesaksiannya, Nie Swe Hoa mengaku telah meminta kepada penyidik agar tidak menyita rekening saham milikinya. Namun permintaannya diabaikan Jaksa. Bahkan Jaksa mengatakan setuju atau tidak, penyitaan akan dilakukan secara sepihak.

"Waktu mau disita, saya ajukan keberataan kepada Jaksa. Namun Jaksa tetap menyita. Kata Jaksa, Ibu setuju atau tidak tetap saja kami lakukan sita secara sepihak," jelasnya.

Dia menjelaskan, nilai nomimal dari rekening yang disita itu sebesar Rp 20 Miliar. Namun rekening saham yang disita itu tidak ada kaitan dengan Jiwasraya.
Uang itu merupakan hasil keringatnya sendiri. "Itu hasil kerja saya selama 30 tahun," jelasnya.

Sambil menangis, Nie Swe Hoa mengaku tidak dapat menerima jika dia harus membayar kerugian yang dibuat orang lain.
"Ini tidak adil. Kejahatan yang dibuat orang lain yang saya tidak menerima manfaat sedikit pun," imbuhnya.

Ketua Majelis Hakim, Saefuddin Zuhri merespon permintaan Nie Swe Hoa. "Ini masih dalam proses. Kita liat pemeriksaannya," jawab Zuhri.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Direksi PT Jiwasraya Tbk periode 2008-2018, Dion Pongkor mempertanyakan hubungan antara rekening Nie Swe Hoa yang disita Jaksa ini dengan Heru Hidayat.
Namun Nie Swe Hoa menegaskan, rekening yang disita itu tidak ada hubungan dengan Heru Hidayat.
Bahkan, Nie Swe Hoa siap diperiksa Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana direkening mililknya itu.

"Saya siap diperiksa PPATK. Karena memang tidak ada aliran dana dari saya ke pak Heru, demikian juga dari pak Heru ke saya," tegasnya.

"Jadi, yang disita Jaksa itu milik pribadi saya. Ini rekening yang tidak ada hubungannya dengan Heru Hidayat," jawabnya.

Dalam persidangan ini, JPU sempat menyampaikan keberataan.
Namun Dion menegaskan Nie Swe Hoa ini diperiksa Jaksa karena ada hubungan dengan Heru Hidayat.

"Intinya, rekening yang disita itu tidak ada hubungannya dengan Heru Hidayat. Demikian juga dengan Asuransi Jiwasraya," pungkasnya.

tag: #jiwasraya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...