Oleh Rihad pada hari Kamis, 13 Agu 2020 - 21:38:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Miris, Dua Kali Rachmat Yasin Jadi Tahanan KPK

tscom_news_photo_1597329525.jpg
Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi yang juga mantan Bupati Bogor periode 2008-2014 Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). Rachmat Yasin yang diduga menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor serta menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire senilai Rp825 juta. Yasin kemudian ditahan selama 20 hari sejak 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Ini berarti, Rahmat Yasin sudah dua kali menjadi tahanan di lembaga antirasuah tersebut. Kali ini, Rahmat Yasin terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana sejumlah SKPD sekitar Rp8,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pilkada dan pileg 2013 dan 2014 lalu. Selain itu, Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube KPK RI, Kamis (13/8/2020). “Kami menahan tersangka RY, Bupati Bogor periode 2008-2014, selama 20 hari sejak tanggal 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020,” kata Lili. Sebelum dijebloskan ke Rutak KPK cabang di Pomdam Jaya Guntur, Rahmat Yasin akan lebih dulu menjalani protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Gratifikasi mobil diduga berasal dari pengusaha yang memegang sejumlah proyek di Kabupaten Bogor. Rachmat Yasin dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Berikut perjalanan kasus korupsi yang membelit mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Ia pertama kali ditangkap KPK pada Rabu 7 Mei 2014 malam sekitar pukul 19.00 WIB. KPK mencokok Rachmat Yasin dari rumahnya di Perumahan Taman Yasmin, Kota Bogor. Saat itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga terkait dengan pengusutan izin Rancangan Umum Tata Ruang di Bogor, Puncak, dan Cianjur.


Setelah menjalani penahanan dan pemeriksaan, kasus RY ini pun masuk persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, yang berlangsung pada Kamis (27/11/2014), RY divonis lima tahun enam bulan penjara.

Vonis ini terkait kasus suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar. Selain hukuman tahanan, terdakwa juga didenda sebesar Rp300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara dan hukuman tambahan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.

Setelah beberapa tahun mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung, RY pun bisa menghirup udara bebas pada Mei 2019 lalu. Namun, baru beberapa hari pulang ke rumahnya di Bogor, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka.

KPK menjelaskan konstruksi perkara terkait penetapan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap dan penerimaan gratifikasi. Adapun pengembangan perkara suap itu terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor Tahun 2014.

“Setelah menjabat sebagai Bupati Bogor pada awal 2009, RY diduga beberapa kali melakukan penemuan baik resmi maupun tidak dengan para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat itu. Setelah dua kali menyandang status tersangka korupsi oleh KPK, RY kembali menjalani pemeriksaan. Bahkan, beberapa pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor, ikut-ikutan dipanggil KPK sebagai saksi.

tag: #kpk  #bogor  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...