Oleh Rihad pada hari Sabtu, 15 Agu 2020 - 23:02:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Kantor Pusat Imigrasi Tutup 12-21 Agustus 2020, Bagaimana Pelayanannya?

tscom_news_photo_1597507324.png
Kantor Imigrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan pelayanan visa onshore bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia tetap berjalan meski kantor yang beralamat di Jalan HR Rasuna Said Kav X6 Nomor 8 Kuningan Jakarta Selatan tersebut ditutup selama 10 hari untuk disterilisasi.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang melalui pernyataan tertulis, Sabtu (14/8) menyebutkan penutupan Kantor Pusat Imigrasi dimulai 12-21 Agustus 2020.

Kantor Pusat Imigrasi ditutup sementara untuk disterilisasi setelah terdapat lima petugas imigrasi yang terpapar COVID-19.

Arvin mengatakan seluruh pegawai Kemenkumham yang berkantor di Gedung eks-Sentra Mulia tersebut diperintahkan untuk bekerja dari rumah (work from home) sehingga praktis tidak ada aktivitas apapun di Kantor Pusat Ditjen Imigrasi.

"Pelayanan visa onshore dilayani secara online melalui website "www.visa-online.imigrasi.go.id". Petugas pemeriksa berkas permohonan visa terus bekerja untuk memverifikasi seluruh berkas yang telah masuk," tuturnya.

Ditjen Imigrasi, kata dia, mengimbau para orang asing dan juga penjaminnya yang telah mengajukan permohonan visa tidak perlu khawatir atau panik.

Sebab, kata dia, meskipun kantor pusat ditutup, pelayanan visa onshore tetap berjalan. "Secara berkala, Kantor Pusat Ditjen Imigrasi disemprot dan dibersihkan dengan disinfektan. Setiap orang juga dilarang masuk untuk memutus rantai penyebaran COVID-19," ujar Arvin.

tag: #ditjen-imigrasi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement