Oleh Alfin Pulungan pada hari Senin, 17 Agu 2020 - 05:22:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Tegas! PAN Dukung Pembubaran Lembaga Negara Jilid IIĀ 

tscom_news_photo_1597598686.jpeg
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN, Guspardi Gaus (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) berencana melakukan pembubaran jilid II terhadap beberapa lembaga atau komisi. Langkah ini diambil meneruskan kebijakan Presiden yang telah membubarkan 18 lembaga pada 20 Juli 2020 lalu melalui perpres nomor 82 tahun 2020.

Anggota Komisi Pemerintahan (Komisi II) DPR Guspardi Gaus mengapresiasi rencana pembubaran jilid II terhadap beberapa lembaga tersebut. Rencana pembubaran jilid II ini sedang difinalisasi oleh Kementerian PAN-RB bersama Kementrian dan Lembaga terkait.

Lembaga yang akan dibubarkan sebanyak 12-13 itu dinilai kurang efektif begitu juga kinerja yang kurang optimal dan rencananya akan diumumkan pada akhir Agustus 2020.

Ini sebagai bukti Kementerian PAN-RB dapat bergerak cepat menjawab keinginan Presiden dalam upaya mempercepat terwujudnya reformasi birokrasi dalam tata kelola pemerintahan.

"Kebijakan presiden ini harus didukung sepanjang tujuannya membuat penyederhanaan birokrasi dan tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pemerintahan dan juga guna menciptakan birokrasi yang handal serta pelayanan publik yang lebih baik," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, 16 Agustus 2020.

Politikus Partai Amanat Nasional ini menilai pembubaran dan penyederhanaam sejumlah lembaga negara, yang didirikan berdasarkan keputusan presiden (keppres) maupun undang-undang (UU) yang dilakukan sebagai upaya penyederhanaan birokrasi dan menghilangkan terjadinya tumpang tindih terhadap tugas, fungsi, dan wewenang kementerian dan lembaga pemerintah non kementrian harus didukung.

"Kemampuan birokrasi untuk bergerak secara dinamis dapat dilakukan jika memiliki struktur yang proporsional sesuai kebutuhan guna mengantisipasi dan menjawab makin kompleknya berbagai tantangan dan permasalahan birokrasi kedepan. Karena kita berharap birokrasi itu harus bisa menghasilkan keputusan dengan cepat dan tepat dengan azas efektif dan efisien," ujarnya.

Pemerintah juga diharapkan segera melakukan penataan sumberdaya manusia dengan cepat dan tepat, khususnya terhadap nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah lembaga negara yang dibubarkan presiden tersebut.

Lebih jauh legislator dari daerah pemilihan Sumatera Barat II ini meminta pemerintah harus bisa mengakomodir nasib mereka sehingga bisa ditempatkan atau dialihkan ke instansi pemerintah lainnya.

Terkait dengan pembubaran lembaga yang dibentuk melalui undang-undang (UU) dimana proses pembubarannya harus di bahas bersama DPR, Guspardi mengatakan komisinya sebagai mitra Kementerian PAN-RB akan membahas dan melakukan kajian lebih lanjut bersama pemerintah demi mempercepat tercapainya tujuan reformasi birokrasi.

"Hal ini diharapkan agar mampu menjadikan kinerja birokrasi lebih lincah, efektif, dan efisien dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya," pungkas anggota Baleg DPR ini.

tag: #kemenpanrb  #komisi-ii  #pan  #guspardi-gaus  #asn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...