Berita
Oleh Alfin Pulungan pada hari Wednesday, 26 Agu 2020 - 06:30:00 WIB
Bagikan Berita ini :

LPSK Siap Rangkul Hak-hak Korban Terorisme Masa Lalu

tscom_news_photo_1598376710.jpeg
Warga menentang tindakan terorisme (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau para korban terorisme masa lalu agar segera mengajukan permohonan perlindungan guna memperoleh hak-hak yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.

"Kami mengimbau korban terorisme masa lalu agar mengajukan permohonan kepada LPSK untuk mendapatkan hak-haknya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi melalui konferensi pers secara virtual, Selasa, 25 Agustus.

Edwin menerangkan, korban terorisme masa lalu yang dimaksud adalah korban peristiwa terorisme yang terjadi sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Pasal 43L Ayat (4) disebutkan bahwa korban terorisme masa lalu diberi waktu untuk mengajukan permohonan perlindungan paling lama 3 tahun sejak UU Nomor 5 Tahun 2018 mulai berlaku.

Edwin Partogi Pasaribu


Edwin mengimbau para korban terorisme masa lalu segera mengajukan permohonan perlindungan sebelum batas waktu tersebut berakhir. Sebab, batas akhir pengajuan permohonan adalah tanggal 21 Juni 2021 sejak berlakunya UU tersebut pada 21 Juni 2018 lalu.

LPSK mencatat, jumlah korban terorisme masa lalu sejak 2002 hingga Juni 2018 yang mengalami luka dan meninggal dunia berjumlah 1.355 orang. Edwin menyebutkan jumlah permohonan korban terorisme masa lalu yang masuk ke LPSK hingga saat ini berjumlah 399 orang.

"Masih banyak korban yang belum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Kami membuka ruang itu kepada semua korban untuk mengajukan permohonan kepada LPSK," katanya.

Bagi korban yang ingin mengajukan permohonan, kata Edwin, bisa langsung datang ke LPSK dengan melengkapi sejumlah persyaratan, termasuk surat keterangan sebagai korban yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Edwin mengungkapkan, hak-hak yang akan diterima korban terorisme masa lalu meliputi perlindungan fisik, perlindungan atau bantuan hukum, bantuan biaya hidup, rehabilitasi medis, psikologis dan psikososial, pemenuhan hak prosedural, dan fasilitasi permohonan kompensasi.

Ia juga menyampaikan bahwa pada 28 Juli 2020 LPSK telah membentuk tim kerja percepatan penanganan korban tindak pidana terorisme masa lalu. Tim tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua LPSK RI Nomor: Kep 450/1/LPSK/07/2020.

Tujuan dibentuknya tim adalah agar penanganan korban terorisme masa lalu lebih cepat, tepat, efektif, efisien, dan akuntabel. Selain itu, tim yang dikomandoi oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias ini juga bertugas melakukan inventarisasi, sinkronisasi, dan pemutakhiran data korban tindak pidana terorisme masa lalu.

tag: #lpsk  #terorisme  #hukum  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement