Oleh Givary Apriman pada hari Rabu, 26 Agu 2020 - 13:35:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Pengamat Sebut Bila Kuasa Pertimbangan Kembali Ke BUMN Bisa Selamatkan Pertamina

tscom_news_photo_1598421004.jpg
Pengamat Energi Kurtubi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kondisi pengelolaan industri migas di Indonesia begitu memprihatinkan terlihat dari turunnya investasi eksplorasi migas yang diikuti dengan terus turunnya produksi minyak mentah.

Saat ini kinerja PT Pertamina Persero sebagai perusahaan minyak nasional nyatanya anjlok. Dibuktikan dari tidak masuknya Pertamina dalam daftar Global Fortune 500 pada 2019.

Pasalnya, menurut Direktur Pusat Studi Ekonomi Perminyakan dan Energi, Kurtubi, sumber daya migas Indonesia masih sangat besar.

"Setidaknya masih ada sekitar 50 miliar barel minyak mentah dan sekitar 100 tcf gas yang masih terperangkap di sekitar 120 cekungan," ujar Kurtubi tersebut dalam keterangannya pada Rabu (26/8).

Dengan angka tersebut, Alumnus Sekolah Pertambangan Colorado dan Institut Francaise du Petrole tersebut mengatakan kalau Indonesia sebenarnya bisa menggandakan kapasitas kilang yang selama ini stagnan berada di level sekitar 1 juta barel per hari, menyebabkan impor lebih besar dari ekspor.

Persoalan tersebut, kata Kurtubi bermuara pada perubahan tata kelola industri migas nasional dari UU Pertamina No. 8/1971 yang menempatkan Pertamina sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan diganti dengan UU Migas No. 22/2001 yang direkomendasikan Dana Moneter Internasional (IMF).

Dalam UU yang muncul pasca krisis moneter 1998 tersebut, kuasa pertambangan dilimpahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sementara Pertamina menjelma menjadi Persero yang dibentuk dengan Akta Notaris.

Dengan perubahan tersebut, sistem birokrasi menjadi rumit. Di mana kerja sama menjadi bersifat "B to G" atau bisnis dengan pemerintah.

Pergantian tersebut juga menurut Mahkamah Konstitusi sudah memicu terjadinya pelanggaran sehingga harus mencabut puluhan pasal dalam UU Migas.

"Menurut saya, solusi krisis yang melanda perminyakan dan industri gas sejak 2001 sangat sederhana, mengembalikan pengelolaan migas sesuai dengan Pasal 33 UUD 45 di mana Kuasa Pertambangan dikembalikan kepada BUMN," katanya.

Kurtubi menuturkan jika kuasa pertambangan berada di tangan pemerintah, maka industri migas nasional, termasuk Pertamina akan runtuh, kata Kurtubi.

Pasalnya, sistem dan proses investasi menjadi rumit dan birokratis dan jika dikembalikan kepada perusahaan negara, maka sistemnya akan berlaku Kontrak Bagi Hasil antarperusahaan atau "B to B".

"Pelaku usaha migas yang melakukan kontrak dengan Pertamina jaminan hak ekonomi berupa cost recovery dan pembagian keuntungan yang telah disepakati, kemudian Pertamina mengurus semua izin yang dipersyaratkan oleh kontraktor untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan produksi migas. Sistem dan proses investasi menjadi sederhana," pungkasnya.

tag: #pt-pertamina  #minyak  #bumn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement