Oleh Givary Apriman pada hari Selasa, 01 Sep 2020 - 18:36:04 WIB
Bagikan Berita ini :

Sepakat RUU PDP Dibahas Lebih Lanjut, FPD : RUU PDP Harus Perhatikan Esensi Nilai Lokal

tscom_news_photo_1598959244.jpg
Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah saat menyerahkan berkas rekomendasi RUU PDP Fraksi Demokrat pada Menkominfo Johnny G Plate saat Raker Komisi I DPR RI dengan Kemenkominfo, Kemendagri, dan Kemenkumham, Senin (31/08/2020). (Sumber foto : Narasumber)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Fraksi Partai Demokrat menyetujui kalau pembahasan Rancangan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk dibahas lebih lanjut.

Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengatakan kalau Negara Indonesia perlu memiliki UU yang secara khusus mengatur data pribadi demi melindungi Bangsa Indonesia.

"Hal tersebut untuk menciptakan keamanan bagi masyarakat untuk menghindari tindakan penyalahgunaan agar menciptkaan produk yang tepat sasaran," kata Rizki dalam Raker Komisi I DPR RI dengan Kemenkominfo, Kemendagri, dan Kemenkumham, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (01/09/2020).

Rizki menuturkan kalau dalam pelaksanaan tersebut penginputan data harus dilakukan secara proporsional sehingga dapat menghindari kebocoran seminimal mungkin.

Kehadiran RUU PDP, tutur Rizki diharapkan pula pemerintah memperhatikan aspek aspek penting yang dapat mengedukasi masyarakat supaya informasi data pribadi dapat terlindungi.

"Dengan adanya RUU PDP, diharapkan pemerintah memiliki instrumen Edukatif kepada masyarakat untuk mengerti tentang pentingnya melindungi informasi data pribadi masing masing," tuturnya.

Politisi Muda Demokrat tersebut memandang kalau RUU PDP yang akan dibuat kelak harus memperhatikan standarisasi yang berlaku di luar negeri dan tetap perlu memperhatikan nilai lokal yang ada.

"RUU PDP yang akan dibuat kelak harus mengikuti standarisasi yg ada di luar negeri dan tentu tanpa menghilangkan esensi lokal yang berlaku sehinga relevansi dapat terjaga," ujarnya.

Menutup pemaparannya, Rizki menilai kalau RUU PDP juga dapat menjadi sebuah modal untuk Negara Indonesia untuk menjalin kerjasama perlindungan data pribadi dengan Negara Luar Negeri.

"Ini penting untuk jadi prasyarat kerjasama PDP dengan aktor di luar negeri, sehingga dapat menimbulkan kepercayaan internasional," pungkasnya.

tag: #fraksi-demokrat  #partai-demokrat  #ruu-pdp  #komisi-i  #dpr  #kemenkominfo  #kemendagri  #kemenkumham  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Aksi Damai GPKR di Gedung Mahkamah Konstitusi untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dengan semangat perjuangan tanpa titik kembali, hari ini Kamis 28 Maret 2024, Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan kembali menggelar aksi damai bertempat di ...
Berita

KPK Diminta Jelaskan Alasan Periksa Shanty Alda di Kasus Dugaan Korupsi Abdul Gani Kasuba

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan Penyidik KPK harus transparan dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani ...