Oleh Alfin Pulungan pada hari Selasa, 08 Sep 2020 - 12:43:49 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Dihukum Mati, Para Pembunuh Jamal Khashoggi Hanya Dipenjara 20 Tahun

tscom_news_photo_1599543784.jpeg
Poster Mohammad Bin Salman dan Jamal Khashoggi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pengadilan Dinasti Arab Saudi pada membatalkan lima hukuman mati atas pembunuhan jurnalis senior Jamal Khashoggi. Dalam sidang yang dilakukan, Senin (7/9), pengadilan hanya menjatuhkan vonis hukuman penjara 7 sampai 20 tahun kepada 8 terdakwa pembunuhan itu,

"Lima dari terpidana dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan tiga lainnya dipenjara 7 sampai 10 tahun," kata media pemerintah Saudi Press Agency (SPA), mengutip juru bicara jaksa penuntut umum.

AFP melaporkan, tak satu pun nama dari pembunuh Jamal yang disebut dalam putusan pengadilan tersebut. Padahal, pada Mei lalu putra Khashoggi mengungkap bahwa pihak keluarga telah "mengampuni" para pembunuh. Pengampunan keluarga menjadikan hukuman lebih ringan bagi lima pelaku yang tidak disebutkan namanya.

Sebelumnya, pada Desember lalu, para terdakwa dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan Jamal Khashoggi. Kelompok hak asasi manusia mengecamnya setelah dua ajudan utama putra mahkota Arab Saudi dibebaskan dari tuduhan.

Sebagaimana diketahui, Jamal Khashoggi dibunuh hingga dimutilasi di kantor konsulat Arab Saudi di Istanbul pada Oktober 2018. Pembunuhan itu disebut-sebut berkaitan karena Khashoggi dikenal sebagai orang yang kritis terhadap kerajaan. Kasus ini pun mencoreng reputasi Putra Mahkota Mohammed bin Salman.

Menurut pejabat Turki, Khashoggi dicekik dan tubuhnya dimutilasi oleh pasukan Saudi yang terdiri dari 15 orang di dalam konsulat. Jenazahnya pun belum ditemukan.

Riyadh menggambarkan pembunuhan itu sebagai operasi "kejam", tetapi CIA dan utusan khusus PBB secara langsung mengaitkan Pangeran MBS dengan pembunuhan itu. Namun, Kerajaan Arab Saudi membantah keras tuduhan itu.

tag: #jamal-khashoggi  #arab-saudi  #internasional  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Fadel Muhammad: Fungsi Pengawasan DPD Fokus pada Masalah-Masalah di Daerah

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 29 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad mengatakan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus lebih diperkuat dalam pengawasan terhadap pemerintah daerah. ...
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...