Oleh Rihad pada hari Rabu, 09 Sep 2020 - 23:23:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Penjelasan Lengkap Mengapa Anies Putuskan PSBB Total Lagi

tscom_news_photo_1599668630.png
Anies Baswedan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku mulai 14 September 2020.

Selepas mengumumkan berlakunya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan pihaknya akan mengevaluasi Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian pada perusahaan-perusahaan non esensial.

Anies mengatakan hal tersebut untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan usaha maupun sosial berjalan dengan baik dan tidak menyebabkan penularan.

"Perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang-bidang non esensial yang dulu mendapatkan izin (IOMKI) akan dievaluasi ulang untuk memastikan pengendalian saat PSBB Total ini," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu malam (9/9).

Pasalnya, kata Anies, para pemegang IOMKI tersebut di luar bidang industri esensial yang diperbolehkan untuk beroperasi selama pemberlakuan PSBB Total.

Bidang industri esensial yang secara total sejumlah 11 bidang itu juga, kata Anies, boleh berjalan dengan operasi minimal tidak seperti biasanya.

"Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi, agar lebih terawasi sehingga tidak menyebabkan penularan," tutur Anies.

Selama PSBB Total yang belum diketahui sampai kapan berakhirnya, hanya 11 bidang usaha esensial atau vital yang boleh tetap berjalan dengan pembatasan yakni kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informatika; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; Pelayanan dasar/utilitas publik/dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Kegiatan perkantoran ditiadakan. Keputusan ini ditetapkan karena perkembangan kasus covid-19 DKI.

"Kalau kasus positif Covid-19 terus meningkat, maka rumah sakit tidak akan bisa menampung. Jumlah kematian akan semakin banyak," kata Anies.

"Dalam rapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," ujar Anies.

Ia mengatakan bila tak ada kebijakan darurat di Jakarta, maka efeknya akan menyebabkan kematian karena Covid-19 akan tinggi di Jakarta.

Sehingga mulai Senin 14 September 2020, bekerja yang di perkantoran ditiadakan."Seluruh tempat hiburan ditutup," katanya. Namun kegiatan usaha tetap berjalan, akan ada 11 sektor usaha yang dikecualikan. Anies mengibaratkan ia menarik rem darurat di Ibu Kota terkait penularan Corona.

PSBB bakal berlaku seperti saat pertama kali diterapkan.

"Maka dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies.

Dalam rapat gugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta sore tadi, Anies menyimpulkan Jakarta akan menarik rem darurat.

"Yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," ucap Anies. "Dan inilah rem darurat yang harus kita tarik," imbuh Anies.

Ganjil Genap Ditiadakan

Anies Baswedan kembali membatasi kapasitas angkutan umum serta meniadakan pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi ganjil-genap. "Transportasi umum akan dibatasi ketat, ganjil-genap untuk sementara ditiadakan," ujar Anies.

"Ini butuh koordinasi perhubungan dan tetangga Jabodetabek. Dan, insyaallah besok kita koordinasi pelaksanaan fase pengetatan di hari ke depan. Kita masih memiliki waktu, saya harap pengelola perkantoran bersiap melakukan pembatasan. Dan, kita ingin agar pengalaman kita PSBB yang ketat. Kami sampaikan ke semua banyak panduan yang disiapkan, dan panduan disampaikan bertahap," imbuhnya.

Anies menyebut kondisi penyebaran virus corona di Jakarta masuk dalam fase mengkhawatirkan. "Ini kondisi darurat lebih darurat dari keadaan dulu, maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Jangan keluar dari Jakarta bila kebutuhan tidak mendesak," kata dia.

Selain itu, sambungnya, kegiatan publik yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan. Itu, sambungnya, kegiatan komunitas besar seperti reuni, hingga pertemuan keluarga yang bersifat mengumpulkan orang sebaiknya ditunda. "Kerumunan dilarang," kata Anies.

tag: #covid-19  #anies-baswedan  #psbb  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Ali Wongso: SOKSI Dukung Penuh Jokowi dan Gibran Berada di Partai Golkar

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 25 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum SOKSI ,Ir. Ali Wongso Sinaga mendukung penuh Pak Jokowi dan Pak Gibran berada di Partai Golkar. Hal ini sebagaimana pernyataan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto ...
Berita

Bamsoet Apresiasi KPU dan Dukung Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden dan Wapres RI

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi kerja keras komisi Pemilihan Umum (KPU) serta mendukung penetapan Komisi Pemilihan ...