Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 10 Sep 2020 - 06:11:26 WIB
Bagikan Berita ini :

PSBB Total, Restoran Hanya Pesan Antar

tscom_news_photo_1599693086.jpeg
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan mengembalikan situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperi saat awal pandemic. Hal ini menyusul tren perkembangan kasus Covid-19 yang terus meningkat semenjak diumumkan pada Maret 2020.

Rencananya aturan ini baru berlaku efektif pada 14 Septermber 2020 mendatang. Restoran dan kafe menjadi salah satu sektor usaha yang terkait langsung dengan kebijakan rem darurat ini.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengatakan nantinya kedua usaha ini hanya boleh melayani pesanan kemeudian dibawa pulang, tidak diizinkan untuk melayani makan di tempat.

"Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, cafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," ucap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Dia menilai kegiatan berkumpul di ruang tertutup untuk makan-makan bersama menjadi salah satu pemicu penularan Covid-19.

Sehingga dia menekankan seluruh tempat makan di Ibukota hanya boleh melayani pesanan antar.

"Jadi, pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi, karena kita menemukan di tempat-tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," jelas Anies.

Sebagai informasi, hingga saat ini Pemprov DKI masih mempersiapkan regulasi terkait kembali diberlakukannya PSBB secara total di Ibu Kota ini. Nantinya meski PSBB Total, akan ada 11 bidang esensial yang tetap diperbolehkan beroperasi, hanya saja pelaksanaannya dibuat seminimal mungkin atau menghindari keramaian.

tag: #anies-baswedan  #covid-19  #psbb  #kpu-dki-jakarta  #pemprov-dki  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...