Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 10 Sep 2020 - 08:12:23 WIB
Bagikan Berita ini :

Tak Patuh Protokol Kesehatan, 69 Petahana Calon Kepala Daerah Terancam Sanksi

tscom_news_photo_1599700343.jpg
Masyarakat antarkan bakal calon ke KPU (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebanyak 69 petahana bakal calon kepala daerah terancam diberikan sanksi tegas oleh Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 saat tahap pendaftaran di KPU.

"Petahana yang melanggar protokol kesehatan itu sudah 69 gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota; dan tentunya kami sudah memberikan teguran itu," kata Kasubdit Wilayah IV Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Saydiman Marto dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (9/9/2020)

Sementara, kata Marto, hanya empat petahana lain yang dianggap patuh dalam menjalankan protokol kesehatan. "Memang ada juga daerah lain yang memberitahukan kepada pendukungnya, agar tidak melakukan konpoi, arak-arakan, ataupun konsentrasi massa yang bisa melanggar covid-19. Yaitu bupati Gorontalo, Bupati Luhu Utara, Walikota Ternate, dan Wakil Walikota Denpasar itu kita berikan apresiasi," terangnya.

Selain itu, kata ia, ada satu provinsi, 12 kabupaten dan lima kota yang diberikan teguran, karena membentuk peraturan kepala daerah terkait covid-19. Namun pada kenyataannya kepada daerah tersebut melanggar protokol kesehatan saat pendaftaran Pilkada 2020.

"Tapi dalam pelaksanaanya daerah tersebut sudah diterapkan peraturannya, tapi tetap dilanggar itu ada satu provinsi, 12 kabupaten dan lima kota, sudah membuat aturan tetapi masih melanggar," tandasnya.

tag: #pilkada-2020  #mendagri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...