Oleh Ummu Dzakiyah pada hari Sabtu, 12 Sep 2020 - 17:22:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Sertifikasi Dai Ala Menag Tidak Perlu

tscom_news_photo_1599906144.jpg
Ummu Dzakiyah (Sumber foto : Ist)

Sertifikasi (standarisasi) para dai/penceramah di tanah air sudah dijalankan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak September 2019 atas permintaan Kementerian Agama. Pelantikan angkatan pertama program tersebut, dilakukan oleh Ketua Umum MUI KH Maruf Amin yang juga wakil presiden terpilih sebelum dilantik pada Oktober 2019. "Pak Jusuf Kalla sebagai wapres hadir waktu itu." kata Ketua Komisi Dakwah MUI KH M. Cholil Nafis, PhD kepada detik.com, Kamis (10/9/2020).

Selain itu, kata Cholil Nafis, ada nota kesepahaman (MoU) antara MUI dengan Kemenag dan Komisi Penyiaran Indonesia terkait pembinaan para dai yang biasa berceramah di televisi. Di situ segmentasi atau pembagian tugas dan kewajibannya diatur bahwa MUI mengurusi syariat, KPI penyiarannya, dan Kemenag mendukung sosialisasi dan membuat regulasi.

"Wajib mereka mengikuti sertifikasi. Jangan sampai ada penyuluh agama bertentangan dengan NKRI," kata Cholil Nafis

Masduki Baidlowi juru bicara wakil presiden RI, KH Ma"ruf Amin dalam sebuah wawancara di tvOne, dikutip Rabu, 9 September 2020. angkat bicara soal wacana program sertifikasi ulama atau penceramah dilatarbelakangi karena kekhawatiran KH. ma"ruf Amin ada penceramah yang salah dalam berceramah, sehingga bisa sesat dan menyesatkan,” kata Masduki

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI, Muhyiddin Junaidi, menyatakan sangat menolak keras wacana program sertifikasi ulama yang diinisiasi Kementerian Agama RI. Apalagi, program sertifikasi ulama itu ditujukan untuk mengeliminir gerakan radikal dari bumi Nusantara.

Menurut Muhyiddin, program sertifikasi ini terkesan sangat tendensius. Di mana, MUI melihat hal ini belum secara urgent dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal ini Kemenag.

Bagaimana seharusnya sertifikasi dai di nusantara ini perlukah, mengingat polemik pro dan kontra tentang hal itu mencuat kembali.

Dalam frame kaca mata Islam kita ketahui bahwa hukum dari dakwah sendiri adalah wajib bagi setiap muslim. Karena dakwah Islam itu untuk mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan alam semesta. Dengan cara diterapkannya syariah. Itulah visi dan misi dakwah.

Karena itu, pahalanya, kata Nabi lebih baik daripada unta merah. Bahkan, lebih baik, daripada terbitnya matahari dan bulan. Begitu luar biasanya dakwah. Da"inya pun diberi ampunan dan rahmat oleh Allah, dimintakan ampunan dan didoakan Malaikat, seluruh penghuni langit, bumi, hingga ikan Paus di dasar laut

Tidak hanya itu, mereka pun didoakan Nabi, "Semoga Allah menerangi wajah" nya. Bahkan dipuji, meski tidak lebih pandai dan banyak ilmunya dari yang didakwahi.

Nabi memerintahkan, "Sampaikanlah dariku, meski hanya satu ayat." Bukti, bahwa dakwah adalah kewajiban, tidak harus menunggu hebat, sempurna, dan alim, baru boleh berdakwah.

Maka, dakwah pun tidak membutuhkan sertifikasi manusia, karena sertifikasinya dari Allah dan Rasul-Nya.

Dakwah itu kewajiban setiap Muslim, ilmu dan skill itu alatnya. Jangan hanya karena ilmu dan skillnya kurang lalu kewajibannya tidak ditunaikan

Kewajiban tetap wajib ditunaikan sesuai kemampuan. Satu syaratnya, yaitu "jujur". Dalam artian wajib mengatakan yang haq adalah haq, dan yang bathil adalah bathil. Inilah amanah ilmu. Bukan membatilkan yang haq, dan menganggap yang batil sebagai perkara yang haq.

Jika setiap dai di nusantara wajib sertifikasi berarti setiap muslim harus mengikuti program tersebut karena semua muslim memiliki kewajiban yang sama yaitu berdakwah. Dengan begitu bisa dibayangkan kemenag akan kebanjiran orang yang membutuhkan sertifikasi. Sungguh urusan kemenag itu masih banyak dan yang lebih urgent dari pada mengurusi sesuatu yang justru menimbulkan masalah baru. Bantu muslim dalam menjaga aqidahnya, Bantu muslim agar tidak was-was dan kemasukan barang haram. Cek makanan yang beredar di Indonesia apakah benar halal dan toyyib untuk dimakan oleh penduduk muslim mayoritas di nusantara ini.

Sungguh tiada yang melegakan kaum muslimin selain diatur oleh Sistem Islam. Dimana mau menjalankan kewajibanya dakwah ada dukungan dari Negara dimana mau makan tidak was-was lagi karena sudah dipastikan barang yang beredar dalam negara adalah barang halal. tidak khawatir akan ada yang menggoyahkan aqidah muslim karena pemerintahlah penjaganya.

Mari kita tetap sampaikan kebenaran dan kesalahan dengan berstandart dari Illahi Robbi. karena gelap dan terang itu jelas perbedaanya. antara haq dengan yang bathil itu terang perbedaanya. Tanpa adanya dakwah maka kita tidak mengenal Islam. Jika kita tidak mau berdakwah karena tidak punya sertifikasi apa jadinya generasi kita nanti.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #kementerian-agama  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...