Oleh Givary Apriman pada hari Selasa, 15 Sep 2020 - 08:18:42 WIB
Bagikan Berita ini :

DPR Desak Penyelenggara Pemilu Beri Sanksi Tegas Pada Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan

tscom_news_photo_1600132319.jpg
Saleh Partaonan Daulay (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Proses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) untuk Pilkada tahun ini di beberapa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menjadi sorotan banyak pihak.

Pasalnya, banyak sekali yang mengabaikan protokol kesehatan dan tentu itu sangat membahayakan keamanan dan kesehatan para kontestan dalam Pilkada. Apalagi, jumlah orang yang terpapar semakin hari semakin tinggi

Untuk itu, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay menegaskan kalau KPU, Bawaslu, dan DKPP diharapkan mampu berperan aktif menertibkan paslon dan para pendukungnya.

Menurutnya, perlu ada aturan tegas yang diberlakukan untuk para paslon dan pendukungnya yang tidak menjalankan protokol kesehatan harus ditindak tegas.

Bahkan, bila perlu kata Saleh paslon yang melanggar protokol kesehatan tersebut didiskualifikasi saja dalam kepesertaannya dalam Pilkada kali ini

"Kalau perlu, aturan tersebutdapat untuk mendiskualifikasi paslon. Kalau hanya sekadar teguran lisan dan tulisan, sepertinya tidak efektif. Aturan yang dibuat harus lebih tegas," kata Saleh dalam keteranganya, Senin (14/09/2020).

Politisi PAN tersebut juga menuturkan Jika paslon dan para pendukungnya sudah bisa ditertibkan, maka tahapan Pilkada bisa dilanjutkan.

Titik perhatian utama adalah keamanan dan kesehatan masyarakat dan hal itu yang harus bisa dipastikan oleh para penyelenggara pemilu.

"Jangan sampai ada masyarakat yang terpapar hanya karena ingin ikut menegakkan demokrasi. Keselamatan dan kesehatan masyarakat haruslah menjadi prioritas. Keterlibatan semua pihak dalam hal ini sangat diperlukan," pungkasnya.

tag: #saleh-daulay  #dpr  #corona  #pilkada-2020  #pan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...