Oleh Bachtiar pada hari Rabu, 16 Sep 2020 - 19:32:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Soroti Aturan KPU, Anang Hermansyah Minta Pemerintah Konsisten

tscom_news_photo_1600259533.jpg
Anang Hermansyah Eks Politikus PAN (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-
Musikus senior Anang Hermansyah mempertanyakan aturan KPU yang membolehkan konser musik saat kampanye pilkada.

Di sisi yang lain hingga saat ini, para pekerja seni tak kunjung mendapat ijin pertunjukan baik di cafe maupun di tempat lainnya.

Anang Hermansyah yang juga mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 mempertanyakan aturan KPU yang membolehkan kampanye pilkada dengan menggelar konser musik saat masa pandemi ini.

"Aturan KPU ini kok kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan kesenian seperti aktivitas musik di cafe. Kalau memang bisa, ya buka juga cafe dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 dengan ketat," ujar Anang di Denpasar, Bali, Rabu (16/9/2020)

Menurut musikus asal Jember ini, hingga saat ini, profesi seniman khususnya musisi di kafe-kafe kesulitan dalam menggelar kegiatan bermusik yang biasanya dilakukan di cafe dan tempat hiburan.

Anang menambahkan, salah satu profesi yang hingga saat ini terpukul akibat Covid adalah para seniman khususnya yang selama ini berkesenian di cafe dan tempat hiburan.

"Aturan KPU ini terus terang membuat kita bingung. Kalau memang boleh ya ayo kita buka cafe dan tempat hiburan dan kita terapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," tegas Anang.

Namun jika pemerintah konsisten, imbuh Penasihat Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) ini, sebaiknya aturan kampanye dengan menggelar konser musik agar ditiadakan.

Menurut dia, jika aturan ini tetap diterapkan ada asas keadilan yang dilanggar oleh pemerintah.

"Saran saya, baiknya aturan tersebut ditiadakan. Ada asas keadilan yang dilanggar. Musisi cafe tentu tidak mendapat perlakuan yang sama atas kebijakan ini," sebut Anang.

Dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan model kampanye pilkada dapat menggelar konser musik. Di ketentuan berikutnya di Pasal 63 ayat (2) PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan kegiatan seperti konser tersebut dibatasi pesertanya sebanyak 100 orang dan tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 serta melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah.

Menurut Anang, jika pemerintah bersikap adil, aturan tersebut dapat diadposi oleh musisi cafe agar tetap dapat berkesenian di situasi pandemi ini.

"Jika aturan tersebut dapat diterapkan di musisi cafe khususnya itu cukup baik, dengan syarat dan ketentuan yang sama seperti ada pembatasan pengunjung, menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 di tiap-tiap daerah," tandas Anang.

Sementara di tempat terpisah, Ketua Umum FESMI Candra Darusman mendukung pandangan Anang mengenai peraturan KPU tentang kampanye saat masa Pilkada. Dia mempertanyakan sikap pemerintah yang longgar dalam urusan pilkada namun ketat dalam urusan ekonomi pekerja musik.

"Mengapa untuk urusan kekuasaan, aturan musik longgar, sedangkan untuk urusan kemanusiaan (musisi jalanan serta cafe yang mencari nafkah) aturan musik dipersulit," tegas Candra.

tag: #kpu  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...