Oleh A. Adib Zain Mantan Anggota DPR RI pada hari Rabu, 23 Sep 2020 - 13:22:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Pilkada Bukan Rezim Pemilu, Pandemi Covid-19 dan Meluruskan Kesalahan Konstitusi

tscom_news_photo_1600842154.jpg
A. Adib Zain (Sumber foto : Istimewa)

Polemik tentang UU Pemerintahan Daerah yang didalamnya terdapat Bagian Pemilihan Kepala Daerah yang menafsirkan Pasal 18 Ayat (4) UUD"45 hasil amandemen, bahwa Kepala Daerah dipilih secara Demokratis dimaknai sebagai Pimilihan Langsung. Seolah Pilkada adalah rezim Pemilu, sementara menurut Mahkamah Konstitusi Pilkada tidak termasuk rezim Pemilu.

Kepala Daerah adalah unsur Penyelenggara Pemerintahan di Daerah untuk melaksanakan tugas Dekosentrasi dan Desentralisasi dari Kewenangan Pemerintah Pusat, sehingga Pemilihan Kepala Daerah setingkat dibawah Pemilu, yang pemilihannya memenuhi syarat demokrasi, dalam hal ini dipilih melalui sistem perwakilan oleh DPRD sebagai pemegang mandat Pemilu.

Pemaknaan yang sama dalam memilih Kepala Daerah secara langsung seperti memilih Presiden adalah kesalahan fatal. Apalagi yang terpilih adalah calon dari partai yang berbeda dengan partai pengusung Presiden, secara politik akan menyulitkan sinkronisasi kebijakan antar Pusat dan Daerah. Kepala Daerah harus melakukan konsolidasi politik di DPRD, sistem pemilihan seperti ini menciptakan perpolitikan yang gaduh terus menerus sampai ke daerah.

Pandemi Covid-19 adalah peristiwa kahar, "force majeure" yang memberikan ruang diskresi bagi Pemerintah Pusat melalui Mendagri untuk mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti UU ( Perppu )/atau Perubahan Terbatas pasal terkait UU Pemerintahan Daerah, khususnya bagian yang menyangkut Pilkada dengan substansi: "Dalam keadaan kahar/pandemi Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan oleh DPRD dari calon yang diajukan oleh Fraksi partai politik di DPRD." Sebagai jalan menuju Pemilihan Kepala Daerah melalui sistem Perwakilan.

Jika Pilkada dilakukan melalui DPRD tidak perlu lagi harus dibuat Perppu Covid terkait Pilkada, karena Protokol Kesehatan sudah lebih dari cukup. Nah, saran Nahdlatul Ulama memalui Siaran Persnya tertanggal 22 September 2020 agar Pilkada ditunda ada jalan keluarnya. Kemendagri mengambil alih koordinasi Pilkada melalui DPRD dengan mengeluarkan Permendagri untuk Tata Cara Pilkada melalui DPRD, kemudian DPRD membuatkan Peraturan Tata Tertib Pilkada.

Pandemi Covid-19 membuka jalan bagi koreksi atas kesalahan memaknai Pilkada sebagai rezim Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU dan dilaksanakan secara langsung. Pemilu hanya sekali dalam 5 tahun. Tidak adalagi Pemilu berulang-ulang di daerah untuk memilih Kepala Daerah, karena bertentangan dengan UUD"45.

Pemilu untuk memilih Kepala Daerah secara langsung adalah perbuatan "makar" kepada Pemerintah Pusat dan melawan Konstitusi, karena Pilkada harusnya menjadi kewenangan yang mendapat mandat Pemilu. Ini makna substansi NKRI... Biaya lebih murah dan Pemerintahan Daerah lebih stabil.

Kekhawatiran pada pemakzulan Kepala Daerah, harus dibuatkan mekanisme yang ketat dan melalui proses pada Mahkamah Agung ( bukan Mahkamah Konstitusi ) dengan tahapan berjenjang termasuk perlunya persetujuan DPRD Provinsi untuk Kepala Daerah Kabupaten/Kota, dan DPR/DPD dari Daerah Pemilihan/Perwakilan Provinsi untuk Kepala Daerah Provinsi.

Demikian tulisan kritis ini untuk menjadi perhatian dan masukan demi meluruskan sejarah dan konstitusi UUD"45.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #jokowi  #pilkada-2020  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Ahlan Wa Sahlan Prabowo Sang Rajawali!

Oleh Syahganda Nainggolan
pada hari Rabu, 24 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Prabowo Subianto sah sebagai Presiden RI ke delapan. Itu adalah takdir Prabowo yang biasa dipanggil 08 oleh koleganya. Keputusan MK ...
Opini

Jalan Itu Tidaklah Sunyi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --"Jika Mamah jadi penguasa apakah Mamah akan menjadikan anak Mamah pejabat saat Mama berkuasa?" Itu pertanyaan anakku malam ini. Aku mendengarkan anakku ini. ...