Oleh windarto pada hari Jumat, 25 Sep 2020 - 06:39:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Kementerian BUMN Perlu Menginvestigasi Kasus Impor Baja Ilegal yang Masuk ke Proyek Strategis Nasional

tscom_news_photo_1600998087.jpg
Ilustrasi tumpukan baja milik sebuah perusahaan (Sumber foto : dok: Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai terkuaknya kasus baja impor yang diberi label SNI ilegal merupakan akibat korupsi kebijakan.

"Impor baja ilegal itu dapat dikatakan sebagai korupsi kebijakan. Kebijakan negara yang harusnya melindungi industri dalam negeri malah dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan bagi segelintir pihak," kata Trubus saat dihubungi, Kamis (24/9).

Untuk itu diperlukan pemeriksaan mendalam terhadap aktor-aktor yang terlibat guna menghentikan praktek curang seperti itu.

Pejabat pemberi ijin impor, pemberi rekomendasi dan pejabat pengawas perlu dimintai keterangan guna membongkar tuntas dan menghentikan praktek curang yang merugikan industri baja dalam negeri.

Sebagaimana diketahui, polisi pada pertengahan Juni lalu telah menyita ribuan ton baja impor asal Thailand dari gudang milik PT Gunung Inti Sempurna (GIS). Baja impor itu ditempel SNI sehingga terkesan produk lokal yang lolos SNI.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk salah seorang direktur GIS dan telah menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik GIS.

Saat ini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Adapun produk baja yang disita umumnya merupakan baja siku yang merupakan bahan yang digunakan dalam proyek infrastruktur ketenagalistrikan.

Trubus menambahkan BUMN seperti PLN sebagai pemilik proyek infrastruktur harus proaktif melakukan pemeriksaan terhadap proyek-proyek miliknya yang dikerjakan kontraktornya.

"PLN tentu perlu melakukan pemeriksaan. Tapi karena mungkin juga banyak BUMN lain mengalami hal yang serupa, Kementerian BUMN sebagai leader dari BUMN perlu membentuk tim juga untuk menginvestigasi kasus baja impor yang masuk ke proyek strategis nasioal," tandasnya.

Trubus mengingatkan bahwa kewajiban penggunaan komponen dalam negeri (TKDN) merupakan sebuah keputusan politis yang telah diambil pemerintah. Namun sebagai sebuah kebijakan, hal itu perlu juga menekankan aspek transparansi dan akuntabilitas.

"Sehingga perlu diperiksa secara cermat kepada BUMN kita sejauh mana kepatuhan mereka dalam menerapkan TKDN," ujarnya.

Penegakan hukum dan aturan menjadi kunci dalam mengawal kebijakan yang bertujuan melindungi industri dalam negeri. Sehingga dibutuhkan dukungan dari berbagai kalangan untuk memperhatikan kasus-kasus pelanggaran yang muncul.

"Ingat bahwa kasus banjir impor baja ini bukan fenomena yang baru. Oleh karena itu perlu upaya keras untuk benar-benar menghentikan hal ini. Sebab aktor-aktornya sudah sangat mencengkeram," tegasnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...