Oleh Bachtiar pada hari Sabtu, 26 Sep 2020 - 19:46:23 WIB
Bagikan Berita ini :

FPKS Desak UU Ketenagakerjaan Dikeluarkan Dari Omnibus Law

tscom_news_photo_1601124383.jpg
Ledia Hanifa Amaliah Politikus PKS (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang memasuki Bab IV Tentang Ketenagakerjaan pada Jumat (25/9) menuai perdebatan di Badan Legislasi.

Alasan pemerintah memasukkan Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ke dalam RUU Cipta Kerja ini juga dipertanyakan anggota Baleg DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah .

“Pemerintah bicara panjang lebar soal perlunya ada perubahan atau perbaikan dari Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tetapi pemerintah justru tidak menjelaskan alasan kenapa UU No 13/2003 ini perlu dimasukkan ke dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.”

Logikanya, lanjut Ledia, semua Undang-Undang yang dimasukkan ke dalam pembahasan Omnibus Law merupakan undang-undang yang dianggap perlu disederhanakan, atau diubah atau dibuang pasal-pasalnya karena dianggap menghambat semangat membuka peluang investasi masuk ke Indonesia dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

“Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan banyak berbicara soal hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja atau buruh, tetapi bila kita meneliti pasal demi pasal yang dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja ini justru nampak merugikan pada pekerja atau buruh di Indonesia, sehingga menjadi bertolak belakang dengan semangat untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia dan cenderung lebih berpihak pada pengusaha atau investor.”

Dalam perkembangan pembahasan Ledia sempat mendengar ada yang mengemukakan kalau persoalan daya saing menjadi salah satu alasan kenapa masalah ketenagakerjaan dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja ini.

Sekretaris Fraksi PKS ini lantas mengutip data Global Competitiveness Report 2017-2018 yang juga dilansir dalam World Economic Forum yang menyebutkan sejumlah hambatan berbisnis di Indonesia, di antaranya korupsi, inefisiensi birokrasi, akses ke pembiayaan, infrastruktur tak memadai, instabilitas kebijakan, instabilitas pemerintah, dan rasio pajak.

“Persoalan korupsi dan inefisiensi birokrasi masih menjadi “juaranya” penghambat bisnis dan investasi di Indonesia. Laporan dari Global Competitiveness Report ini adalah salah satu rujukan di dunia dan selama bertahun-tahun telah mendedahkan persoalan yang tidak jauh berbeda pada hambatan berbisnis di Indonesia. Sementara persoalan yang terkait dengan ketenagakerjaan, seperti disebutkan dalam laporan tersebut ada persoalan etos kerja sendiri masih menjadi persoalan nomor sekian,” kata Ledia.

Karena itu Ledia kemudian menegaskan bahwa fraksinya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta agar Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ini dikeluarkan dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Kami melihat Pemerintah salah arah dengan memasukkan Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ke dalam pembahasan Omnibus Law. Sebab persoalan-persoalan utama yang menjadi penghambat investasi seperti korupsi, inefisiensi birokrasi, akses ke pembiayaan, infrastruktur tak memadai, instabilitas kebijakan, instabilitas pemerintah, inilah yang paling utama harus dikejar dan alhamdulillah sudah kita bahas dalam 10 Bab RUU Cipta Kerja sejak awal pembahasan.”

Pembahasan hingga 10 bab RUU Cipta Kerja yang berlangsung marathon sejak April lalu memang sudah memasukkan berbagai upaya agar hambatan-hambatan utama berbisnis dan berinvestasi di Indonesia terminimalisasi.

“Persoalan-persoalan paling krusial itu sudah kita selesaikan dalam bab-bab lain yang sudah lebih dulu kita bahas. Tentu kita asumsikan indikator daya saing lainnya yang masih masuk persoalan nomor sekian bisa terselesaikan ketika penghambat utamanya terselesaikan. Maka kami melihat menjadi tidak penting memasukkan Undang-undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan ke dalam salah satu bahasan RUU Cipta Kerja dan mengusulkan untuk dicabut saja dari pembahasan.”

tag: #omnibus-law  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

KPU Undang Presiden Umumkan Pemenang Pilpres 2024

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 23 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri langsung penetapan pemenang Pilpres 2024. Rencanannya, acara tersebut ...
Berita

Kondisi Anaknya Sungguh Tragis di Tangan Mantan Suaminya, Lisa Tak Kuasa Membendung Airmata

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ini adalah suatu kisah pilu yang dituturkan oleh seorang ibu kandung bernama Lisa yang memiliki seorang putri berinsial GI, dan GI adalah putri keduanya yang telah ...