Oleh Alfin Pulungan pada hari Rabu, 30 Sep 2020 - 10:08:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota DPR Sebut Kebijakan Masker Label SNI Bisa Matikan Industri UMKM  

tscom_news_photo_1601435298.jpeg
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKB, Anggia Erma Rini (Sumber foto : dpr.go.id)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Komisi Kesehatan (Komisi IX) DPR, Anggia Erma Rini, mengkritisi kebijakan pemerintah yang melarang masker kain tanpa label SNI digunakan oleh masyarakat. Pasalnya, kebijakan seperti itu dapat mematikan industri UMKM.

Anggia mengakui masker harus berstandar kesehatan itu penting, seperti bahan kain dengan lapis tiga atau di lapisi tisu. Namun, masker yang dibuat oleh pegiat UMKM sebenarnya sudah memenuhi standard itu.

"Kalau harus label SNI itu kan bikin UMKM kita mati lagi," kata Anggia saat dihubungi, Selasa (29/9)

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan, banyak orang bisa hidup dari pembuatan masker ini. Bahkan jadi bisnis alternatif di tengah pandemi serta mendorong masyarakat untuk lebih kreatif.

Anggia menambahkan, pihaknya secara resmi belum pernah bahas kebijakan ini bersama pemerintah.

"Dalam pembicaraan di luar rapat, kami di Komisi IX DPR sangat berpihak pada kreasi anak bangsa yang bikin masker dan tidak setuju harus pakai label SNI segala," kata Anggia.

Untuk diketahui, pada 16 September 2020, SNI yang disusun Kementerian Perinduatrian (Kemenperin) tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.

Alasan pemerintah menerapkan SNI pada masker kain bukan berarti semua masker kain yang tidak berstandar tidak bermanfaat. Namun standarisasi diterapkan untuk masyarakat yang berada di wilayah zona merah.

Saat ini tim pakar Satgas bersama beberapa perusahaan akan memproduksi masker lokal dengan standarisasi filter mencapai 70-80 persen. SNI masker kain itu dibuat juga berdasarkan rekomendasi dari BPPT dan pihak Jerman.

tag: #masker  #kesehatan  #komisi-ix  #anggia-erma-rini  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...