Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 01 Okt 2020 - 17:14:24 WIB
Bagikan Berita ini :

Terdakwa Jiwasraya: Bagaimana Dapat Korupsi Bila Tak Ada Aliran Dana ke Saya?

tscom_news_photo_1601547264.jpg
Jiwasraya (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak dapat membuktikan adanya aliran dana dari 13 Manajer Investasi yang mengelola 21 reksadana yang dimiliki PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Joko Hartono Tirto.

Hal itu terungkap dalam nota pembelaan atau pledoi Joko Hartono Tirto, salah satu terdakwa dalam Perkara Pidana Tindak Pidana Korupsi Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Joko telah merugikan Jiwasraya Rp16,8 triliun dengan Rp12 triliun di antaranya bersumber dari investasi Asuransi Jiwasraya (PT AJS) di reksadana konvensional di 13 Manajer Investasi (MI). Kejaksaan Agung pun telah menetapkan 13 MI itu sebagai tersangka.

“Kemana uang Rp16,8 triliun tersebut dan mana alirannya? Bagaimana dapat dikorupsikan jika tidak ada aliran dana kepada saya?” demikian nota pembelaan Joko Hartono Tirto yang dibacakan tim kuasa hukumnya dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2020).

Dalam pledoi itu, Joko menilai JPU juga tidak dapat membuktikan 13 MI yang menerbitkan 21 reksadana itu membeli 117 saham darinya dan juga Heru Hidayat serta Benny Tjokrosaputro.

Selain itu, jelasnya dalam pledoi, terdapat sejumah saham-saham BUMN dan pihak swasta lain yang diperoleh dari masyarakat di dalam 21 reksa dana tersebut.

“Bahwa proses subscription PT AJS ke 21 produk reksadana tersebut adalah dengan cara membeli (tunai) unit penyertaan yang kemudian uang tersebut dipergunakan oleh MI untuk membeli saham-saham yang menjadi underlying-nya dari masyarakat,” demikian lanjutan nota pembelaan Joko Hartono Tirto.

Pledoinya itu pun diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan sebelumnya. Saksi Faisal Satria Gumay, tulis Joko, pada persidangan 6 Juli 2020 menyatakan bahwa dalam reksadana saham yang dimiliki PT AJS terdapat banyak saham lain selain IIKP, SMRU, SMBR, dan LCGP.

Sementara itu, saksi lainnya, Lusiana pada persidangan 15 Juli membeberkan bahwa ada banyak saham lain yang di dalam portofolio reksadana yang dikelola 13 MI selain saham TRAM dan IIKP.

Sejumlah saham BUMN pun dilaporkan masuk dalam portofolio reksadana tersebut.

“Keterangan Saksi Frery Kojongian pada persidangan, yang pada intinya menyatakan bahwa terdapat saham-saham BUMN dalam produk reksadana yang dikelola MNC Aset Management yaitu PPRO, SMBR, WSBP, TLKM dan ADHI,” demikian kutipan dari persidangan 15 Juli 2020 yang dilampirkan Joko Hartono Tirto dalam pledoinya.

Selain itu, berdasarkan kajian PVR 31 Desember 2019 ada banyak juga saham BUMN lain di dalam portofolio itu yaitu BNI, BRI, BMRI dalam reksadana milik Jasa Capital Aset Management. Informasi itu disampaikan Joko berdasarkan keterangan saksi Rudolfus Pribadi Agung Sujagad pada 16 Juli 2020.

Kendati sampai hari ini gagal membuktikan dakwaan itu, Joko Hartono Tirto dalam pledoi mengeluhkan harta pribadinya yang dikorbankan dan disita.

Padahal, sebutnya dalam nota pembelaan, Jampidus Kejagung dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, menyebut penyidik telah melakukan penyitaan aset sebesar Rp18,46 triliun. Nilai penyitaan aset itu sudah melebihi nilai kerugian PT AJS yang disebut mencapai Rp16,8 triliun.

“Lalu kalau memang sudah melebihi kerugian negara kenapa saya masih juga dituntut seumur hidup?” tanya Joko Hartono Tirto dalam pledoi.

tag: #jiwasraya  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...
Berita

Cak Imin Ungkap Nasib Anies di Pilkada 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan Anies Baswedan tidak berminat maju dalam Pilkada 2024. Cak Imin mengatakan pasangannya di Pilpres 2024 itu masih fokus ...