Oleh Alfin Pulungan pada hari Jumat, 02 Okt 2020 - 09:21:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota DPR Nilai OJK Lemah dalam Pengawasan Industri Keuangan

tscom_news_photo_1601605290.jpeg
Gedung OJK (Sumber foto : ojk.go.id)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota komisi Keuangan (Komisi XI) DPR, Anis Byarwati, menyoroti beberapa hal terkait kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Kerja mengenai laporan Kinerja OJK Semester I bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, 1 Oktober 2020.

Pertama, Anis menyoroti soal peraturan dan surat edaran yang telah dikeluarkan OJK sepanjang pandemi Covid-19 dan implikasinya terhadap sektor jasa keuangan.

Sepanjang semester I, OJK dalam mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan, telah menerbitkan 40 Peraturan OJK dan 9 surat edaran OJK untuk menjaga aspek prudential dan untuk mengatasi dampak pandemi covid-19.

“Implikasi peraturan tersebut terhadap sektor jasa keuangan dan seberapa besar tingkat efektivitas peraturan tersebut, perlu di evaluasi oleh OJK” kata Anis dalam keterangan tertulis, Jumat 2 Oktober 2020.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini secara khusus menyoroti permasalahan pada sektor asuransi yang telah berlangsung dari tahun sebelumnya. Anis menyebut masalah gagal bayar pada beberapa asuran telah menjadi gunung es.

Anis Byarwati


Ia menerangkan, pada semester I tahun 2020 menjadi “gong” atas terungkapnya banyak sekali masalah lain, seperti investasi serta melibatkan banyak sekali perusahaan asuransi yang mengalami masalah serupa.

“Disini terlihat bahwa peran OJK sebagai pengawas industri asuransi sangat lemah,” ujarnya.

Anis melanjutkan, laporan periodik yang disampaikan memiliki nilai akuntabilitas yang buruk. Bahkan kemampuan OJK dari sisi tugas pengawasan menjadi tidak kredibel.

“Ke depan, OJK perlu merancang perbaikan sistem pengawasan asuransi. Termasuk meninjau kembali apakah banyaknya sektor keuangan yang menjadi objek pengawasan OJK menjadi salah satu faktor tidak optimalnya kerja-kerja OJK," katanya.

Anis lantas mengingatkan bahwa dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas sektor perbankan, setidaknya ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian OJK.

Pertama, kecepatan penanganan Kesehatan perbankan. Kedua, kelembagaan dan koordinasi dengan badan/lembaga lain yang terkait dengan sektor perbankan. Ketiga, harmonisasi peraturan perundang-undangan terkait dengan sektor jasa keuangan.

“Ketiga faktor tersebut perlu diperhatikan OJK karena kondisi ketiga faktor tersebut dapat mempengaruhi adanya penilaian kembali terhadap peran OJK sebagai pengawas perbankan,” kata legislator dari Jakarta Timur ini.

Mengenai stimulus fiskal, Anis menyampaikan bahwa berbagai stimulus fiskal telah dilakukan pemerintah dalam usaha pemulihan ekonomi nasional, salah satunya disalurkan melalui sektor perbankan dalam bentuk kredit. Namun demikian, hingga kini realisasi serapannya masih sangat rendah.

Artinya, stimulus tersebut tidak berjalan lancar karena transmisi penyaluran diperbankan berjalan sangat lambat.

“OJK perlu merumuskan Kembali strategi dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengakselerasi realisasi anggaran PEN melalui sektor perbankan. Juga merancang alternatif dari langkah yang dinilai tidak efektif,” pungkasnya.

tag: #otoritas-jasa-keuangan-ojk  #asuransi  #komisi-xi  #anis-byarwati  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...