Oleh Givary Apriman pada hari Kamis, 08 Okt 2020 - 09:26:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Relawan Jokowi Laporkan Najwa Shihab Ke Polisi, PKS : Alasanya Tidak Rasional

tscom_news_photo_1602123982.JPG
Najwa Shihab (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Politisi PKS Nasir Djamil mengatakan kalau Najwa Shihab sama sekali tidak melanggar kode etik jurnalistik ketika mewawancarai kursi kosong Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Pelaporan Najwa Shihab kepada kepolisian oleh para "simpatisan pejabat" dinilai terlalu bawa perasaan (baper) saat junjungannya di kritik dan seolah tidak rasional.

Sebab, salah satu tugas jurnalistik adalah melakukan kontrol sosial kepada elemen pemerintahan.

"Saya heran kok ada orang yang laporkan Najwa Shihab ke Polda? Alasannya pun terkesan dipaksakan dan tidak rasional," kata Nasir Djamil lewat keteranganya, Kamis (08/10/2020).

Nasir menuturkan maka tidak heran bila laporan tersebut ditolak oleh Polda bahkan Dewan Pers pun memutuskan kalau presenter yang akrab disapa Nana itu tidak melakukan pelangaran kode etik.

"Wajar jika Polda menolak laporan itu dan mengarahkan ke Dewan Pers. Dewan Pers pun telah menyatakan apa yang dilakukan Najwa tidak melanggar kode etik," tuturnya.

Atas dasar itu, Anggota Komisi II DPR RI asal Aceh tersebut berharap kepada para menteri untuk memperbaiki komunikasi publik dan menyuguhkan bukti dalam setiap wawancara dengan awak media.

Selanjutnya, simpatisan pejabat juga diminta jangan baper apabila junjungannya dikritik oleh publik karena itu merupakan bagian dari kontrol sosial.

"Suka atau tidak suka, media itu adalah alat kontrol sosial. Sebab pejabat publik tidak bekerja di ruangan hampa. Saran saya kepada para simpatisan penguasa agar rasa "baper" jangan melangkahi akal sehat," pungkasnya.

tag: #najwa-shihab  #terawan  #pks  #nasirdjamil  #menkes  #dpr  #dewan-pers  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...