Oleh Givary Apriman pada hari Kamis, 08 Okt 2020 - 09:55:19 WIB
Bagikan Berita ini :

Ilham Bintang : Wawancara Najwa Shihab Dengan Kursi Kosong Bentuk Kreativitas dan Bukan Kejahatan

tscom_news_photo_1602125640.jpg
Ilham Bintang (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sebuah langkah blunder dilakukan Relawan Jokowi Bersatu yang melaporkan Najwa Shihab ke Polda Metro Jaya.

Tidak sedikit yang mengecam upaya pelaporan tersebut yang dianggap sebagai sebuah tindakan berlebihan dan terlebih laporan tersebut ditolak pihak Polda Metro Jaya.

Pelapor kemudian diarahkan untuk menghubungi Dewan Pers, karena masalah tersebut memang menjadi ranah Dewan Pers, bukan kepolisian.

"Najwa itu wartawan, sedangkan Mata Najwa adalah program news TV. Sumber hukumnya adalah UU Pers, bukan UU Penyiaran. UU Penyiaran sendiri mengakui, program berita atau news domain dari UU Pers," ujar wartawan senior Ilham Bintang melalui keteranganya, Kamis (08/10/2020).

Ilham mengatakan kalau Najwa tidak menyiarkan episode kursi kosong di Trans7 (seperti biasanya) tapi di channel YouTube miliknya dan itu juga merupakan karya jurnalistik.

"Apa karena bukan di media konvensional maka Mata Najwa bukan karya jurnalistik? Tetap saja karya jurnalistik. Pasal 1 UU Pers No 40/1999, tegas menyebutkan flatform pers bukan hanya di media cetak dan elektronik, tetapi juga pada saluran yang tersedia. Apakah itu wilayah UU ITE? Bukan! Itu wilayah UU Pers," katanya.

Penolakan yang dilakukan Polisi kata Ilham Bintang sudah benar dan Sudah sesuai aturan karena memang sudah ada MoU antara Kepolisian dengan Dewan Pers dan Jaksa Agung.

Pengaduan soal berita diserahkan kepada Dewan Pers yang punya kewenangan untuk menilai suatu sengketa berita dan Ilham Bintang juga juga merasa heran dengan pelaporan yang dilakukan Relawan Jokowi Bersatu.

Karena, sejauh yang dia tahu, Menkes Terawan Agus Putranto tak pernah terdengar merasa keberatan terhadap espisode wawancara kursi kosong.

"Padahal, menteri punya hak jawab yang wajib ditunaikan oleh Mata Najwa. Yang mengadukan Najwa malah pihak lain. Bahkan tiba-tiba bermunculan "humas-humas Menkes" di media-media sosial mengecam Najwa. Apa salahnya?" tambahnya.

Dirinya mengaku sudah melihat langsung rekaman Mata Najwa episode wawancara kursi kosong. Dan, menurut dia, tidak ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam program Mata Najwa episode kursi kosong itu.

"Mungkin kursi kosong bagi banyak orang adalah hal yang baru, tapi itu juga bukan kejahatan. Mungkin itulah salah satu terobosan Najwa, memanfaatkan peluang yang ditawarkan media baru," pungkasnya.

tag: #najwa-shihab  #jurnalis  #dewan-pers  #polisi  #ilham-bintang  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...