JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengatakan pemerintah harus segera lakukan evaluasi terhadap RUU Cipta Kerja.
Hal tersebut dikarenakan semakin meluasnya penolakan dari buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lain, ditambah respons negatif dari investor global terkait RUU yang telah disetujui DPR RI pada Senin (5/10/2020).
Menurutnya, penolakan tersebut harusnya menjadi pertimbangan Pemerintah untuk menunda dan mengevaluasi kembali RUU Cipta Kerja.
"Jangan hanya mempertimbangkan korporasi besar, tetapi juga lindungi rakyat dan lingkungan untuk anak cucu kita yang akan datang," kata Syarief melalui keterangannya, Rabu (07/10/2020).
Politisi Demorkat tersebut menyoroti alasan Pemerintah dan beberapa fraksi di DPR RI yang menyetujui RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) menjadi UU karena tidak hanya rakyat dan buruh yang menolak.
Penolakan terhadap RUU Ciptaker tersebut juga muncul dari berbagai lembaga investor global yang menyatakan rasa prihatinannya pada Ominibuslaw.
Syarief menyebut sebanyak 35 investor global mengungkapkan keprihatinan mereka lewat sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Pemerintah Indonesia.
"Sebanyak 35 investor yang prihatin tersebut merupakan investor yang mengelola dana hingga US$ 4,1 Triliun, di dalamnya, terdapat lembaga investasi Aviva Investors, Robeco, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, hingga Sumitomo Mitsui Trust Asset Management yang telah mendunia," ungkapnya.
Syarief menuturkan keprihatinan para investor global dengan potensi negatif dari RUU Cipta Kerja menunjukkan pemerintah kurang memahami tentang iklim investasi di Indonesia.
"Selama ini pemerintah selalu mengatasnamakan investasi untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja, padahal investor global juga telah menolak. Jadi, UU Cipta Kerja ini diperuntukkan kepada siapa," tuturnya.
Politisi Senior ini juga menyarankan supaya Pemerintah lebih bijak dalam melihat persoalan RUU Cipta Kerja, saat ini bisa dilihat demonstrasi terjadi dimana-mana dan pemerintah belum mampu membendungnya.
"RUU Cipta Kerja yang disetujui dengan cara tidak benar, malah akan menimbulkan polemik baru yang kontraproduktif dengan langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi dampak kesehatan dan ekonomi akibat pandemi Covid-19," tandasnya.