JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Apapun kontroversi yang terjadi terkait disahkannya UU Cipta Kerja baru-baru ini oleh DPR RI, dalam implementasinya, pengusaha wajib mensejahterakan karyawannya.
Pandangan tersebut dikemukakan oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi menanggapi UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR.
Undang-Undang Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI lanjut Diana masih menjadi sorotan masyarakat terutama kalangan buruh. Serikat pekerja dan buruh menilai beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja tersebut merugikan mereka. Bahkan dalam pandangan mereka banyak kontroversi sejak masih dalam proses pembahasan.
Namun demikian sebagai pengusaha, Diana berharap seluruh pengusaha wajib menyejahterakan karyawannya terlepas dari pro dan kontra yang terjadi di UU Cipta Kerja.
"Terlepas dari hal-hal tersebut kami berharap pada tingkat implementasinya nanti, bahwa sebagai pengusaha wajib mensejahterakan karyawannya. Banyak regulasi yang saat implementasi diperlukan kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja," ujar Diana dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).
Diana menerangkan, RUU Cipta Kerja adalah bagian dari Omnibus Law. Dalam Omnibus Law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan antara lain, RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Jadi UU Cipta Kerja adalah salah satu bagian dari Omnibus Law, karena masih adalagi RUU yang lainnya,” jelas Diana.
Sekedar informasi, pemerintah menyampaikan dengan adanya UU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi. Sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti. Dengan adanya penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik dalam UU ini juga dinilai akan menarik investor.
Namun, di sisi lain pekerja menganggap dan menilai UU Cipta Kerja ini dapat melemahkan kedudukan buruh di hadapan pengusaha. Mulai dari ketentuan pesangon hingga perjanjian kerja yang sangat lentur. Positifnya bagi perusahaan, bisa mendapatkan investor dan dapat mempekerjakan tenaga profesional dengan lebih mudah. Sisi negatifnya ditanggung para pekerja, karena tidak memiliki jaminan jika kehilangan pekerjaan.
Dikatakan Diana, pemberlakuan RUU Cipta Kerja dapat berpotensi menimbulkan gangguan terhadap tatanan rantai ekologis, ekonomi, dan sosial, yang saat ini ada di masyarakat yang pada akhirnya akan menimbulkan kontra produktif.
"Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa praktik penggunaan Omnibus Law telah banyak dilakukan oleh banyak negara dalam mengatasi tumpang tindihnya regulasi, sekaligus juga kemudahan berusaha, terutama yang menggunakan tradisi common law system. Sedangkan Indonesia mewarisi tradisi civil law system. Sehingga pembahasan dan penyusunannya harus dapat melibatkan seluruh komponen," paparnya.
Prinsipnya lanjut Diana, sebagai pengusaha dirinya selalu berkomitmen untuk selalu mensejahterakan karyawan kami, karena baginya karyawan merupakan aset yang perlu untuk diperhatikan.
“Kami sepakat dengan adanya penyederhanaan izin berusaha yang dilakukan namun tidak berarti hal-hal tentang hak yang sudah diatur dalam konstitusi itu harus dihilangkan," pungkasnya.