Oleh Alfin Pulungan pada hari Minggu, 11 Okt 2020 - 10:31:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Baleg dari PPP Sebut Draf UU Cipta Kerja Dipublikasikan Usai Masuk Lembaran Negara 

tscom_news_photo_1602387054.jpeg
Anggota Baleg DPR Fraksi PPP, Syamsurizal (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Syamsurizal, mengatakan draf final Undang-Undang (UU) Cipta Kerja baru bisa dipublikasikan kepada masyarakat setelah diundangkan atau masuk menjadi lembaran negara. Hal itu membutuhkan waktu paling lama satu bulan setelah UU disahkan oleh DPR dan Pemerintah.

Dalam artian, baik itu Presiden menandatanginya/menyetuinya atau tidak UU tersebut. Hal itu seperti diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Persoalannya adalah, setelah RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan menjadi UU oleh Pemerintah dan DPR melalui Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober lalu, masyarakat belum dapat mengaksesnya.

Akibatnya, timbul persepsi yang keliru di masyarakat bahkan berujung ricuh di berbagai daerah di Indonesia, terutama terkait point-point atau pasal-pasal ketenagakerjaan.

"(Draft UU Cipta Kerja) belum dipublikasi karena harus diundangkan dahulu masuk dalam lembaran negara. Kalau sudah diundangkan baru milik masyarakat, baru boleh dipublikasikan," kata Syamsurizal saat dihubungi wartawan Sabtu, 10 Oktober 2020.

Anggota Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ini mengatakan, saat ini draf UU Cipta Kerja dalam proses penyusunan yang masih berbentuk RUU. Sebab, hal itu harus disusun terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan dan kekeliruan di dalam.

"Sekarang dalam proses penyiapan karena harus disusun dengan benar. Halamannya saja hampir 1000 halaman," kata dia.

Anggota Komisi II DPR ini mengaku belum memiliki draf UU Cipta Kerja. Alasannya, karena UU itu masih akan dikoreksi terlebih dahulu untuk kemudian diundangkan. "Hak publik itu setelah di undangkan," katanya.

Legislator asal Riau ini juga mengomentari mogok kerja dan aksi demo menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang terjadi dibeberapa daerah.

"Saya ikut saja. Polri itu kan mereka menangkap ada pihak yang melakukan hoax tentang misalnya cuti tidak ada, pesangon tidak ada, itu semua tidak benar," katanya.

Selain itu, mantan Bupati Bengkalis ini juga mengomentari desakan agar Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja.

"Presiden sudah menyatakan kalau ada yang tidak puas dengan itu, silakan melalui jalur hukum dibuatkan semacam uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata dia.

tag: #uu-cipta-kerja  #baleg-dpr  #ppp  #syamsurizal  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Fraksi PKS Sangat Kecewa AS Veto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini sangat kecewa dan menyesalkan sikap Amerika Serikat (AS) yang memveto draf resolusi untuk mengakui secara penuh keanggotaan Palestina di ...
Berita

TKN Akan Gelar Nobar Sidang Putusan Sengketa Pilpres

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran bakal menggelar acara nonton bareng sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Acara itu akan digelar secara sederhana bersama ...