Oleh Givary Apriman pada hari Selasa, 13 Okt 2020 - 13:53:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Legislator Aceh Apresiasi Kinerja Kepolisian Di Aceh Mengungkap Tiga Kasus Besar

tscom_news_photo_1602572025.JPG
Anggota Komisi III DPR RI Nazaruddin Dek Gam (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Legislator asal Aceh Nazaruddin Dek Gam memberikan apresiasinya kepada kinerja kepolisian di Aceh karena telah mengungkap tiga kasus yang dinilai besar dalam dua pekan terakhir.

"Saya selaku anggota Komisi III DPR RI mengapresiasi kinerja Kapolda Aceh dan jajarannya, karena mampu mengungkap tiga kasus besar," ujar Nazaruddin Dek Gam melalui keteranganya, Selasa (13/10/2020).

Apresiasi tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI tersebut karena keberhasilan Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada berhasil mengungkap tiga kasus besar.

Tiga kasus besar yang diungkap kepolisian tersebut adalah pengungkapan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 60 kilogram, pengungkapan pencabulan terhadap tiga anak di Banda Aceh, serta kasus pembunuhan anak di Aceh Timur.

Nazaruddin mengatakan kasus-kasus yang diungkap oleh kepolisian tersebut sangat menonjol terjadi di Aceh, seperti peredaran sabu-sabu, menciptakan keresahan ditengah masyarakat Aceh.

"Untuk kasus narkoba tersebut harus menjadi perhatian serius kepolisian dan lembaga penegak hukum lainnya di Aceh dan pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut telah menyelamatkan generasi Aceh dari bahaya barang terlarang itu," katanya.

Terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh I itu menilai sangat memilukan masyarakat Aceh yang melaksanakan syariat Islam.

Kasus pencabulan tersebut telah merusak masa depan korban yang semuanya anak-anak.

Selain itu, Nazaruddin Dek Gam menyoroti hukuman yang selama ini diberikan kepada pelaku pencabulan dan perkosaan menggunakan qanun jinayah, dengan qanun, pelaku dihukum cambuk.

Nazaruddin Dek Gam menuturkan kalau selama ini banyak menerima laporan masyarakat terkait hukuman terhadap pelaku pencabulan menggunakan hukuman cambuk.

"Hukuman cambuk pelaku pencabulan dan perkosaan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku. Bahkan hukuman itu membuat korban semakin terpuruk dan trauma, Sebab, setelah menjalani hukuman, pelaku bebas kembali di tengah-tengah masyarakat," tuturnya.

Karena itu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut meminta kepada penyidik kepolisian menangani kasus pencabulan anak dan menjerat pelaku menggunakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Kalau dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, saya rasa itu bisa memberikan efek jera kepada pelaku. Kami berharap Kapolda Aceh bisa memerintahkan jajarannya menjerat pelaku pencabulan anak dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," pungkasnya.

tag: #dpr  #pan  #aceh  #komisi-iii  #polisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement