Oleh windarto pada hari Kamis, 15 Okt 2020 - 18:08:32 WIB
Bagikan Berita ini :

Hingga 13 Oktober, Penjaminan Kredit Modal Kerja PEN Jamkrindo Capai Rp 4,62 triliun

tscom_news_photo_1602760112.jpg
Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto (tengah) sedang memberikan paparan kepada awak media (Sumber foto : dok: Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - PT Jamkrindo gencar melakukan sosialisasi penjaminan kredit modal kerja (KMK) untuk usaha untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto mengatakan, sampai Selasa (13/10), perusahaan telah menjamin kredit modal kerja program PEN senilai Rp 4,62 triliun. Penjaminan itu berasal dari 236.471 debitur.

"Realisasi penjaminan PEN sebesar RP 4,62 triliun, dari Jamkrindo sebesar Rp 3,60 triliun dan Jamkrindo Syariah sebanyak Rp 1,01 triliun," kata Randi dalam keterangan resminya, Rabu (14/10).

Jamkrindo merupakan perusahaan penjaminan kredit yang saat ini merupakan anggota holding Indonesia Financial Group (IFG) dengan induk holding PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).

"Perusahaan berkomitmen untuk senantiasa memberikan penjaminan bagi para mitra perbankan dan lembaga keuangan non-bank," terangnya.

Jamkrindo melakukan sosialisasi penjaminan kredit modal kerja dengan terlibat aktif dalam berbagai acara webminar bertemakan UMKM. Tujuannya adalah mendukung pencapaian target penyaluran KMK PEN.

"Sebagai penjamin kredit, Jamkrindo tentunya tidak ingin hanya pasif saja menunggu. Kami aktif melakukan jemput bola dan juga melakukan sosialisasi bersama stakeholder lainnya baik dari pemerintahan maupun kalangan perbankan,” ujar Randi.

Seperti diketahui, skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui PMK 71/2020. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara serta kesinambungan fiskal.

Adapun kriteria penerima jaminan dari perbankan yaitu harus memiliki reputasi yang baik. Kemudian kategori bank sehat dengan peringkat komposit satu atau peringkat komposit dua berdasarkan penilaian tingkat kesehatan OJK serta sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai dalam melaksanakan program penjaminan pemerintah.

Untuk kriteria terjamin UMKM, dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha. Kegiatan usaha mereka terkena dampak Covid-19, tidak masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) dan memiliki perizinan atau legalitas yang berlaku.

Kemudian memiliki plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar per debitur termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima. Selain itu, pinjaman yang dijamin mempunyai sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai selesainya tenor pinjaman tersebut.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement