Oleh Zira Atika Putri (Kepala Bidang Ekososbud-Polhukam DKN Sumatera Barat) pada hari Sabtu, 17 Okt 2020 - 20:10:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Kontroversi Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja

tscom_news_photo_1602940192.jpg
Zira Atika Putri (Sumber foto : Zira)

Sudah hampir enam bulan kita semua dihebohkan dengan berbagai Rancangan Undang-Undang yang katanya akan memberikan kemaslahatan dalam banyak aspek kehidupan. Rancangan yang di awal tahun 2020 diberitakan akan segera dieksekusi dan disahkan menjadi Undang-undang, ternyata terbukti sudah di Oktober ini. Konsep Omnibus Law awalnya banyak tidak dimengerti oleh masyarakat. Omnibus Law atau yang dikenal dengan Omnibus Bill merupakan undang-undang yang dibuat dengan tujuan mencabut, menambah dan mengubah Undang-undang sekaligus agar menjadi lebih sederhana. Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Savitri menjelaskan, Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.

Omnibus Law lahir di Indonesia atas inisiasi dari Presiden Joko Widodo pada pidato pelantikannya, 20 Oktober 2019 lalu. Dalam pernyataannya, beliau menegaskan bahwa dalam Omnibus Law akan ada dua hal yang diutamakan, yakni menyangkut ketenagakerjaan dan prospek UMKM di Indonesia. Sebelum Omnibus Law RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-undang, secara keseluruhan, ada 11 klaster yang akan dimasukkan dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan Kawasan ekonomi khusus.

Pada 5 Oktober 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar sidang paripurna untuk pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Hal ini tentunya semakin membuat banyak kalangan menaruh mosi tidak percaya kepada DPR RI, karena selain tidak adanya transparansi yang jelas dalam proses penyusunan UU ini, serta tidak adanya keterlibatan pihak yang seharusnya dilibatkan dalam pembahasannya, juga pengesahannya yang menuai polemik berkepanjangan karena dilakukan secara diam-diam dan bahkan memunculkan masalah baru, yaitu adanya perdebatan peserta sidang antara fraksi yang menolak untuk pengesahan dengan pemerintah.

Saat masih menjadi Rancangan, UU Omnibus Law ini juga dikhawatirkan, akan mengubah undang-undang lainnya seperti, UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, UU No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Perusahaan, UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 2 Tahun 2004 Tentang PPHI, UU SJSN No.40 Tahun 2004 terkait Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Semuanya diubah untuk semakin menambah keuntungan bagi investor, terutama membuka ruang lebar bagi investor asing untuk bebas tanpa hambatan dalam hal perlindungan bagi buruh Indonesia di dalam negerinya sendiri.

Setelah RUU ini disahkan menjadi UU, aksi serentak dibanyak daerah Indonesia semakin bergejolak. Mulai demo serikat buruh Indonesia, mahasiswa, hingga pelajar SMA/STM pun juga turut turun ke lapangan yang menuntut pemerintah untuk membatalkan pengesahan tersebut. Aksi masa di setiap daerah tak terbendung lagi, karena aksi demi aksi yang sudah dilakukan sejak bulan Februari lalu, seolah-olah tak mendapat respons baik dari pemerintah, legislatif maupun eksekutifnya. Aksi masa ini semakin memanas di awal Oktober, karena pengesahan UU yang dinilai jauh dari transparansi hukum. Bahkan, aksi serentak di setiap daerah ini, mendapat respons yang anarkis dari aparat keamanan yang diminta lembaga daerah untuk ikut mengawal masa aksi, dan berjaga-jaga jika terjadi tindakan heroik dari masa aksi yang memberikan peluang menghadirkan provokator.

Anggapan demi anggapan dari masyarakat semakin mewarnai sistem perpolitikan di negeri ini. Mulai dari pembahasan hingga pengesahan RUU menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menyalahi prosedur hukum, kurang tepat untuk dibahas dalam kondisi pandemi seperti ini, dan secara substantif isi dari UU ini tidak sesuai dengan amanat konstitusi serta yang paling menjadi sorotan adalah bertentangan dengan hak tenaga kerja Indonesia, yang mana sudah diatur dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tidak berhenti di situ, pengesahan UU yang menimbulkan kontroversi yang memuncak dari masyarakat Indonesia, justru tidak dipedulikan oleh lembaga legislatif sebagai pihak perancang UU ini, sehingga masyarakat semakin geram, namun tidak sedikit juga yang mencoba jalan diplomasi dengan lembaga eksekutif daerah untuk mendesak presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan serikat buruh Indonesia juga membentuk tim khusus untuk mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kedua opsi ini tentunya harus disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku di negara kita dan mempertimbangkan sistem yang kita anut.

Beralih dari konsep dan latar belakang kontroversi pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini, kita bisa melihat dengan sederhana atau berkaca dari data-data perekonomian Indonesia. Baik itu mengenai kondisi dan perkembangan investasi asing yang masuk ke dalam negeri, atau bahkan grafik kontribusi pendapatan masyarakat terhadap laju pertumbuhan ekonomi, serta masih banyak hal lainnya yang bisa kita jadikan tolak ukur, apakah negeri kita sudah siap dengan banyaknya regulasi yang mengatur berbagai sektor kehidupan, yang katanya mampu memberikan ruang kepada masyarakat untuk lebih maju tanpa mengedepankan kepentingan golongan tertentu saja. Semoga saja benar. Regulasi yang begitu mempersulit disederhanakan menjadi satu untuk memudahkan jalannya roda pemerintahan dan perekonomian negeri. Tapi, kita semua tentu berharap penyederhanaan ini masih tetap berlandaskan nilai kemanusiaan, tidak menyimpang dari ideologi negara dan juga amanat konstitusi 45.

Kembali dengan hal-hal yang bisa kita jadikan dasar kenapa negeri kita masih belum siap dengan gabungan beberapa regulasi menjadi satu payung hukum. Pertama, hal ini akan membuat diskriminasi semakin menjadi-jadi, meskipun bertujuan untuk memudahkan, namun kita masih belum punya kapasitas dan kualitas hukum yang memadai untuk bisa menjalankan beberapa aturan jadi satu aturan. Selain masih tingginya kasus pelanggaran hukum, baik dengan kategori sedang sampai yang serius.

Kita juga akan dihadapkan dengan persaingan bebas di Pasar Internasional dan Revolusi Industri 4.0 yang periode ini sudah dirasakan yang akan memberikan efek besar terhadap kasus-kasus hukum lainnya. Kedua, Laju investasi di Indonesia masih terbilang stabil, meskipun untuk angka penyerapannya masih belum berkembang. Menurut pakar ekonomi Indonesia (Faisal Basri, dalam pertemuannya di acara televisi nasional, 8 Oktober 2020), menyatakan bahwa kondisi investasi asing yang masuk ke dalam negeri saat ini adalah angka tertinggi yang pernah dicapai semasa pemerintahan Pak Jokowi. Jika kita memberikan peluang sebebas-bebasnya kepada investor asing, tentu ini akan ada ketidakseimbangan antara input dengan outpunya.

Dilansir dari website Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) realisasi investasi untuk Triwulan I (periode Januari – Maret) Tahun 2020, dengan total investasi mencapai Rp 210,7 triliun, naik 8,0 persen dibanding periode yang sama tahun 2019, yaitu sebesar Rp 195,1 triliun. Hal ini menunjukkan kondisi investasi kita masih membaik meskipun angkanya belum spektakuler. Tapi, setidaknya Indonesia menjadi salah satu negara di ASEAN yang masuk dalam Top Teen (10 Besar) negara terbanyak menerima investasi asing. Hal ini bisa dijadikan jawaban jika ada pihak yang menyatakan bahwa UU Omnibus Law dinilai baik sekali untuk meningkatkan atmosfer investasi asing di Indonesia.

Selain itu, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), khususnya tenaga kerja Indonesia yang masih memiliki etos kerja yang standar. Tingkat kesiapan untuk bersaing dengan tenaga kerja asing pun masih sangat minim, hal ini bisa kita lihat dari kualitas produk dalam negeri yang belum sepenuhnya bisa bersaing dengan produk impor. Pelatihan untuk tenaga kerja dalam negeri juga masih belum maksimal, sehingga melahirkan tenaga kerja dengan motivasi seadanya, dan bekerja hanya untuk ambisi upah/gaji yang tinggi saja, bukan berupaya untuk meningkatkan kapabilitas sebagai faktor industri yang berharga.

Dari sekian banyak pasal-pasal yang di perdebatkan banyak pihak dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, yang paling menonjol dan dianggap bertentangan adalah mengenai ketenagakerjaan. Perserikatan Buruh Seluruh Indonesia (PBSI) sepakat awalnya untuk diundang dalam pembahasan RUU ini, namun karena merasa ada pengkhianatan, mereka memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan. Karena, menemukan kejanggalan antara Daftar Inventaris Masalah (DIM) pertama dengan lima hari setelah pembahasan, ada perbedaan isinya dan hal tersebut membuat Ketua PBSI serta anggotanya memilih mengundurkan diri dari sidang pembahasan. Pasal-pasal dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan banyak yang diadakan perubahan dan bahkan dihapus (Ini dilihat dari Draf UU Final, sidang paripurna dengan versi 905 halaman). Mulai dari pasal yang mengatur hak pekerja, waktu istirahat (pendek dan panjang) dan cuti, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon, Tenaga Kerja Asing (TKA), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang kita kenal juga dengan kontrak kerja, sistem upah tenaga kerja, dan ada juga yang sampai menganalisis kepada dampak lingkungan atas semua pasal-pasal yang dinilai merugikan banyak pihak.

Banyaknya hal-hal yang membuat UU ini tidak diterima masyarakat, tentu akan bermuara kepada bagaimana cara agar UU yang sudah resmi disahkan (5/10/2020) lalu, bisa dibatalkan agar tidak diimplementasikan dalam sektor kehidupan yang diatur khusus oleh UU tersebut. Maka, Dewan Kepemudaan Nasional (DKN) Sumatera Barat mendesak presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atau membentuk tim khusus mengkaji dengan komprehensif dan mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi. Hal ini bisa kita kaitkan dengan sistem hukum Indonesia yang mengenal legislative review dan executive review. Ini adalah upaya yang dapat kita lakukan untuk mengubah suatu undang-undang melalui lembaga legislatif atau lembaga eksekutif berdasarkan fungsi legislasi yang dimikili oleh kedua lembaga tersebut, sebagaimana yang diatur dalam konstituasi pada Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 dan UU 12 tahun 2011.

Harapannya, kita semua rakyat Indonesia, dan pemuda khususnya, dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menyikap permasalahan ini. Jangan mudah terprovokasi dan tergesa-gesa dalam menentukan sikap, terutama mengenai banyak hal yang sudah dan sedang terjadi di bumi pertiwi ini. Sebagai pemuda, kita punya peran social control dalam banyak aspek kehidupan. Jangan terdiam saat dibungkam. Beranilah untuk berpendapat, selagi tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 45. Karena, selain peran dari pihak berwenang lainnya dalam menciptakan Check and Balance sistem pemerintahan negeri ini, kita juga punya peran yang sama dalam membentuk atmosfer pemerintahan yang bersih dan selaras dengan ideologi negara, serta tetap mengedepankan hajat hidup orang banyak.

Selain peran dari pemuda sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, tentunya juga ada peran yang krusial dari pemerintahan negara ini. Untuk pemerintah, kita meminta dalam pembuatan suatu kebijakan yang menyangkut banyak orang dan akan berdampak kepada masyarakat untuk melibatkan masyarakat dan pihak terkait lainnya, melakukan kajian-kajian agar kebijakan tersebut dapat dianalisa secara komprehensif dan meminta pemerintah untuk memprioritaskan hal yang perlu diprioritaskan pada saat ini, seperti penanganan Covid-19 di Indonesia. Karena, dari sekian banyak negara di dunia yang terdampak pandemi ini, kita salah satu negara yang masih belum mulai keluar dari angka yang semakin meningkat setiap bulannya.

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #omnibus-law  #uu-cipta-kerja  #dpr  #undang-undang  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Opini

Kode Sri Mulyani dan Risma saat Sidang MK

Oleh Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sri Mulyani (dan tiga menteri lainnya) dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi pada 5 April yang lalu. Keterangan yang disampaikan Sri Mulyani banyak yang tidak ...
Opini

Tersirat, Hotman Paris Akui Perpanjangan Bansos Presiden Joko Widodo Melanggar Hukum: Gibran Dapat Didiskualifikasi?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --1 April 2024, saya hadir di Mahkamah Konstitusi sebagai Ahli Ekonomi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024. Saya menyampaikan pendapat Ahli, bahwa: ...