Oleh Rihad pada hari Senin, 19 Okt 2020 - 06:56:59 WIB
Bagikan Berita ini :

Kominfo Hubungi CEO Platform Medsos untuk Perangi Hoaks

tscom_news_photo_1603065370.png
Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G. Plate (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G. Plate mengatakan telah menghubungi para pejabat eksekutif platform media sosial untuk memerangi hoaks termasuk mengenai COVID-19 di Indonesia.

Kemenkominfo bersama YouTube pada Juni lalu sudah menyatakan kesepakatan mengenai arti penting kerja sama penanganan konten untuk melawan disinformasi atau hoaks.

“Hampir semua pimpinan, pemilik atau eksekutif dari platform media sosial saya sudah hubungi yang di Amerika Serikat. Terakhir yang saya berbicara dengan Susan Wojcicki, CEO YouTube, yang memberikan komitmen kuat di grupnya untuk bersama-sama mengatasi COVID-19 dalam ruang digital atau hoaks di Indonesia,” kata dia di sela pemaparan Temuan Survei Nasional dari Indikator Politik Indonesia berjudul "Mitigasi Dampak COVID-19", via daring, Minggu (18/10).

Kemenkominfo juga bekerja sama dengan kepolisian melakukan patroli siber yang dilakukan 24 jam setiap hari untuk menemukan produsen dan penyebar hoaks. Saat ini, tercatat sudah 104 orang yang menyandang status tersangka dan 17 di antaranya sudah ditahan di Bareskrim dan kantor polisi daerah di Indonesia.

“Kami bersama Bareskrim Polri bekerja melalui patroli cyber-nya Kominfo sehari 24 jam, ada 3 shift di sana, tujuh hari seminggu. Tidak ada tanggal merah,” ujar Johnny.

Lebih lanjut, mengenai temuan terkini hoaks COVID-19, Menteri Johnny mengungkapkan Kemenkominfo menemukan 1.197 isu disinformasi yang tersebar di empat platform digital dengan sebaran sebanyak 2020 dan sekitar 1759 di antaranya sudah diblokir. Dia merinci, sebaran ini antara lain sebanyak 1497 di Facebook, 20 isu di Instagram, 482 di Twitter dan 21 kasus di YouTube 21.

Pemerintah melalui Kemenkominfo sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berkomitmen memberikan sanksi tegas pada pelaku penyebar hoaks yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Di luar isu hoaks mengenai COVID-19, dia mengapresiasi kemampuan adaptasi masyarakat di tanah air menerapkan protokol kesehatan. Johnny berharap, ada tokoh-tokoh panutan masyarakat yang untuk terus mereka masyarakat menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

tag: #covid-19  #kemenkominfo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
AMIN BANNER 01
advertisement
AMIN BANNER 02
advertisement
AMIN BANNER 03
advertisement
AMIN BANNER 04
advertisement
AMIN BANNER 06
advertisement
AMIN BANNER 08
advertisement
Lainnya
Berita

Kini Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 28 Mar 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Bank DKI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya dalam layanan digital. Melalui kerja sama dengan PT Jalin Pembayaran ...
Berita

DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi UU

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di ...