Oleh Rihad pada hari Selasa, 20 Okt 2020 - 15:17:06 WIB
Bagikan Berita ini :

Penghasut Kericuhan Ada yang Pelajar dan Penganggur

tscom_news_photo_1603181826.png
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Polisi menangkap tujuh orang atas dugaan sebagai penghasut dan pemicu terjadinya demo anarkis di Jakarta beberapa waktu lalu. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo menyatakan bahwa ketujuh tersangka berperan sebagai admin grup perpesanan maupun admin akun media sosial. Melalui unggahan dan narasi di media sosial, mereka mengajak para pengikut akun untuk melakukan unjuk rasa anarkis.

Pada hari Senin (19/10) tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka admin WhatsApp Group STM se-Jabodetabek, tiga tersangka admin Facebook se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21.000 orang dan satu tersangka admin IG (Instagram) Panjang.Umur.Perlawanan. "Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis hari Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) di Jakarta," tutur Sambo.

Tujuh orang itu ditangkap di tiga lokasi berbeda. "Ada pelajar dan ada pengangguran. (Ditangkap) di tempat terpisah, Klender, Cipinang, dan Bogor," katanya.

Sambo mengatakan bahwa penangkapan ketujuh tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan para pelaku demo ricuh yang sudah ditangkap terlebih dahulu.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP, 28 ayat 2 jo. Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Diterapkan pasal berlapis, penangkapan tersebut hasil pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat demo anarkis pada tanggal 8 dan 13 Oktober," katanya.

tag: #demonstrasi  #polisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

MK Jamin Tak Ada Deadlock saat Pengambilan Keputusan Sengketa Pilpres

Oleh Sahlan Ake
pada hari Kamis, 18 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat ...
Berita

Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Penyumbang Dividen Terbesar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Badan BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Nasruddin Djoko Surjono menyampaikan apresiasi atas kontribusi Bank DKI sebagai Badan Usaha Milik ...