Oleh windarto pada hari Rabu, 21 Okt 2020 - 12:08:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Tetap Gunakan Formula PP 78 Tahun 2015, Kenaikan UMP 2021 Diperkirakan 0 Persen

tscom_news_photo_1603256893.jpg
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang (Sumber foto : dok: Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan hingga saat ini Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tetap memakai formula berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Melalui PP tersebut, Gubernur menetapkan UMP tahun berikutnya setiap tanggal 1 November. Dengan demikian kenaikan UMP 2021 akan resmi ditetapkan pada akhir bulan Oktober dan diumumkan serentak tanggal 1 November 2020.

“Sampai dengan saat ini penetapan UMP tahun 2021 tetap memakai formula berdasarkan PP 78 tahun 2015 yaitu UMP tahun berjalan ditambah dengan perkalian UMP tahun berjalan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional,” kata Mantan anggota Dewan Pengupahan 2010-2019 ini.

Berdasarkan perhitungan pertumbuhan selama tiga kuartal terakhir hingga prediksi pertumbuhan di kuartal terakhir serta inflasi hingga Oktober 2020, Sarman meyakini kenaikan UMP 2021 diperkirakan 0%.

Hal tersebut lanjut Sarman merupakan sesuatu yang wajar karena pandemi covid 19 telah memukul dunia usaha, dimana banyak UKM yang tutup, banyak terjadi PHK dan pekerja yang dirumahkan, cash flowpengusaha yang semakin mengkawatirkan dan akhirnya daya beli masyarakat menurun.

Hal ini diperkuat dengan pertumbuhan ekonomi tahun 2020 yang sangat tertekan dampak pandemi covid 19. Lihat saja pertumbuhan ekonomi kuartal I turun 2,97%, kuartal II terkontraksi minus 5,32%, sedangkan kuartal III tetap terkontraksi minus 2,9-1,1%, adapun kuartal IV juga diprediksi minus.

“Dengan demikian pertumbuhan ekonomi tahun 2020 dipastikan minus. Ini sejalan dengan prediksi Bank Dunia yang memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 terkontraksi minus 2%, sementara inflasi tahunan hingga Bulan Oktober berdasarkan data Bank Indonesiasebesar 1,41%,” ungkap Sarman.

Disisi lain kondisi dunia usaha saat ini juga sangat tidak memungkin UMP dinaikkan.

“Beban pengusaha sudah sangat berat, mampu bertahan selama pandemi ini saja sudah bersyukur, jika UMP dinaikkan akan sangat memukul pengusaha dan mendorong pengusaha semakin terpuruk,” jelas Sarman.

Menurut Sarman, kalaupun terdapat sektor-sektor tertentu yang memungkinkan menaikkan UMP seperti sektor telekomunikasi, kesehatan, hal tersebut dapat dirundingkan secara bipartit, namun secara umum bahwa kondisi pelaku usaha saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Karena itu, kita berharap agar teman-teman Serikat Pekerja/Buruh dapat memahami kondisi ini dan tidak menuntut kenaikan UMP yang berlebihan dalam situasi dan kondisi ekonomi yang sudah masuk resesi.

“Mari kita mendukung berbagai program pemerintah dalam menangani covid 19 termasuk pengadaan vaksin covid 19 agar segera terealisasi sehingga penularan covid 19 dapat dikendalikan dan nantinya pemerintah akan membuat kebijakan yang memperlonggar berbagai aktivitas usaha dan bisnis,” cetus Anggota LKS Tripartit Nasional ini.

Selanjutnya paska pandemi covid 19 adalah tugas kita bersama untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif, pro aktif memberikan masukan dalam penyusunan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Harapannya aturan turunan UU tersebut nantinya akan menciptakan berbagai indikator perekonomian yang positif, antara lain: investor akan mengalir deras, tersedianya lapangan kerja, devisa akan naik, daya beli meningkat, pertumbuhan ekonomi 2021 mencapai target dikisaran 4,54 – 5,5% dan inflasi yang terkendali.

“Kalau berbagai indikator positif tersebut terwujud, maka kenaikan UMP 2021 akan semakin terbuka sesuai yang diharapkan,” tandas Sarman.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...