Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 21 Okt 2020 - 14:53:08 WIB
Bagikan Berita ini :

Dakwaan JPU Soal Pencucian Uang terhadap Pinangki Tidak Jelas

tscom_news_photo_1603266788.jpg
Pinangki Sirna Malasari (Sumber foto : Antara)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tim kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari, Adres Napitupulu menyesalkan, jaksa penuntut umum (JPU) masih belum juga menjelaskan hal-hal yang disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan pada Rabu (30/9/2020) lalu terkait waktu penerimaan uang sebesar USD 500 ribu. Menurutnya, Jaksa tak menjelaskan rinci kapan Pinangki menerima uang itu.

"Penuntut umum masih tidak menjelaskan hal-hal yang kami sampaikan dalam eksepsi kami yaitu tidak jelasnya kapan Pinangki terima uang, dari katanya Andi Irfan Jaya," kata Aldres di PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Aldres menyampaikan, pernyataan itu disampaikan, karena dalam berkas Andi Irfan Jaya tidak pernah ditanya soal pemberian uang. Menurutnya, hingga kini dakwaan Jaka Penuntut Umum (JPU) masih menerka-nerka soal waktu dan tempat pemberian uang tersebut.

"Jaksa tadi hanya mengatakan bahwa kami mendakwa dia menerima uang dari Andi Irfan Jaya, itu kalau nggak di Kuala Lumpur, di Jakarta atau atau kebanyakan ataunya itu, kita bisa lihat sendiri. Itu jelas atau nggak menurut kami, itu tidak jelas, tapi menurut penuntut umum itu yang jelas ya, nanti masyarakat bisa nilai," cetus Aldres.

Aldres pun menyoroti dakwaan JPU soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kliennya. Dia menyebut, dakwaan pencucian uang terhadap Pinangki tidak jelas.

"Kami katakan tidak jelas dimana menyamarkannya, dimana layeringnya pencucian uang di perkara ini. Kemudian dia jawab, bahwa digunakan untuk keperluan pribadi, loh iya bukan pencucian uang, itu namanya kalaupun benar itu menikmati hasil kejahatan bukan pencucian uang," ujar Aldres.

Aldres pun merasa keberatan terkait Pinangki didakwa bermufakat jahat untuk memberi suap kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Menurutnya, dakwaan Jaksa tidak membeberkan siapa pejabat tersebut.

"Tapi di dalam dakwaan tidak disebutkan apa pejabatnya siapa pejabatnya, emang pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung cuma satu. Tadi dia bilang sudah jelas itu, tapi kami tetap merasa itu tidak jelas siapa yang mau disuap oleh Pinangki ini," pungkas Aldres.

tag: #jaksa-pinangki  #djoko-tjandra  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
IDUL FITRI 2024
advertisement
IDUL FITRI 2024 MOHAMAD HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2024 ABDUL WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2024 AHMAD NAJIB
advertisement
IDUL FITRI 2024 ADIES KADIR
advertisement
Lainnya
Berita

Ini Alasan Pembubaran PT NDK Menutup Kepentingan Pihak Lain

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 20 Apr 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Nusantara Dua Kawan atau yang disingkat NDK resmi bubar. Pembubaran perusahaan ini sebelumnya sempat ramai di demo oleh sekelompok orang dengan tuduhan dugaan NDK ...
Berita

Cak Imin Ungkap Nasib Anies di Pilkada 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan Anies Baswedan tidak berminat maju dalam Pilkada 2024. Cak Imin mengatakan pasangannya di Pilpres 2024 itu masih fokus ...